-->








Bawa Ganja, MR dan AB Diringkus Polisi!

19 Juli, 2017, 18.57 WIB Last Updated 2017-07-19T12:15:22Z
ABDYA - Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus dua tersangka pembawa 43 kg daun ganja kering di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya, Rabu (19/07/2017) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan didamping Kabagops AKP Awang Bayu, Kasat Reskrim AKP Misyanto, Kasubbag Humas IPTU Mardiansyah, Kapolsek Blangpidie IPTU Karnopi, Kapolsek Babahrot IPTU Samsuir kepada sejumlah wartawan  menyebutkan penangkapan kedua warga Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues yang berinisial MR (23) dan AB (27) tersebut berawal dari laporan warga Desa Alue Dama yang curiga terhadap kedua orang tersebut.

"Setelah diKetahui warga bahwa yang dibawa daun ganja, kedua pelaku kabur dari Desa Alue Dama dengan meninggalkan BB satu unit mobil Carry Pick Up dengan Nopol BK 8554 CN berikut daun ganja kering sebanyak 43 bal. Barang tersebut akan dibawa ke Sumatera Utara," jelasnya.

Lanjut Andy, berkat laporan cepat masyarakat Alue Dama, kedua tersangka berhasil diringkus dan diamankan personil Polres dan Polsek Blangpidie yang rutin menggelar razia. Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba setempat.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang mau dan cepat melapor kepada kita (Polisi). Semoga kedepannya seluruh masyarakat Abdya ikut pro aktif membantu kita dan melapor setiap gerak gerik orang yang tidak dikenal. Terimakasih masyarakat atas kerjasamanya," ujar AKBP Andy Hermawan.

"Kedua tersangka yang berisial MR dan AB akan dikenakan pasal 111 ayat (2) sub, pasal 114 ayat (2) sub, pasal 115 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (RI) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  kurungan selama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutup Andy.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini