-->




Bupati Aceh Besar Kunjungi Pemberian Remisi Napi Rutan Klas IIB Jantho

17 Agustus, 2017, 18.29 WIB Last Updated 2017-08-17T11:29:37Z
ACEH BESAR - Upacara detik-detik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Besar, berlangsung khidmat di Lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (17/08/2017).

Usai upacara, Bupati Aceh Besar didampingi Forkopimda menghadiri kegiatan pemberian remisi kepada  narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B, Kota Jantho.

Dalam kesempatan itu, bupati menyerahkan 300 lembar baju koko untuk para penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) II B Jantho.

Mawardi meminta kepada warga binaan di Lapas supaya sabar. Pembinaan di Lapas ini menjadi pelajaran terbaik. "Supaya insyaf, tidak mengulangi lagi yang melanggar hukum dan tidak kembali lagi ke mari," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Lapas Jantho, Yusnaidi, SH, menyebut tahun ini mengusulkan remisi umum untuk narapidana (Napi) di Rutan Jantho sebanyak 207 orang, terdiri dari 71 orang Napi yang terkait PP 99 tahun 2012. Terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 2 orang.

Lanjut Yusnaidi, sedangkan yang terkait pidana umum sebanyak 134 orang. Adapun yang disetujui sebanyak 159 orang terdiri dari narapidana terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 25 orang dan Pidana umum sebanyak 132 orang. Sisanya sebanyak 48 orang menunggu persetujuan dari Jakarta.

"Dari 159 orang yang disetujui remisi tersebut, ada satu orang warga negara asing berasal dari Perancis, yang mendapatkan 2 bulan remisi. Selain itu sekitar 50 orang lagi narapidana akan diusulkan remisi susulan," jelas Yusnaidi, SH.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini