-->




Bupati Kukuhkan Pengurus PKK Aceh Besar

07 Agustus, 2017, 19.31 WIB Last Updated 2017-08-07T12:31:34Z
ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali mengukuhkan kepengurusan PKK Kabupaten Aceh Besar periode 2017-2022 di Gedung PKK Aceh Besar, Senin (07/08/2017). Dalam kesempatan itu, juga dilantik kepengurusan Himpunan Pendidikan Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Aceh Besar periode 2017-2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari Muhammad, S.Pt, sejumlah kepala SKPK dan pengurus organisasi wanita di Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar menyatakan, pengurus Tim Penggerak PKK merupakan lembaga yang bermitra dengan pemerintah. Dimana, keberadaannya memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu pembangunan dan pengembangan terhadap masyarakat. 

Untuk itu, Pengurus TP PKK yang dikukuhkan berdasarkan SK Bupati Aceh Besar Nomor 320  tahun 2017 diketuai Ny. Rahmah Mawardi, SH, Sekretaris Ny. Dra. Naimah Darliah, M.Si, Bendahara Ny. Ernawati Mukhlis dan dibantu para wakil ketua serta kelompok kerja (Pokja) dapat terus bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Menurutnya, dinamika dan manifestasi Gerakan PKK dan kelembagaannya telah mampu berperan dan berfungsi sebagai bagian dari komponen pembangunan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Gerakan PKK dituntut untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku kemandirian pribadi, keluarga dan masyarakat.

"Tentunya harapan kita semua, kepada semua lini Tim Penggerak PKK agar lebih giat dalam berkoordinasi dengan Dewan Penyantun PKK serta Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan agar dapat mengimplementasikan manajemen kepemimpinan secara arif dan bijaksana sesuai kemampuan dan ketrampilan pengurus dan dukungan keikutsertaan pengurus PKK untuk mendukung pembangunan dan kemajuan bersama yang kita cita-citakan ini," katanya.

Selain itu, bupati juga berharap agar terus membina para kader, kelompok-kelompok PKK serta masyarakat luas agar terus bersemangat berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui gerakan PKK.

Pada kesempatan tersebut, Mawardi juga mengucapkan selamat kepada Pengurus HIMPAUDI Kabupaten Aceh Besar yang baru yang diketuai Irmalisa dan sekretaris Sari Marlina.

"Semoga pengurus HIMPAUDI selaku trainer, agar dapat lebih pro-aktif dalam mempresentasikan ilmu dan pengetahuan yang didapat, sehingga apa yang diperoleh dapat tersalurkan dan dapat diterapkan dalam proses belajar dan mengajar di lembaga kependidikan PAUD di Kabupaten Aceh Besar.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pendidikan yang memberikan pengasuhan, perawatan dan pelayanan kepada anak Usia Dinisampai 6 tahun. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki sekolah dasar dan kehidupan tahap berikutnya.

"HIMPAUDI berfungsi sebagai wadah untukmempersatukan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini," tutupnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini