JAKARTA - Anggota komite
II DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau akrab dikenal Haji Uma, kembali
menyuarakan masalah pencabutan terhadap dua pasal UU Pemerintah Aceh sebagai
implikasi dari lahirnya UU Pemilu yang disusun oleh Pansus DPR RI.
Permasalahan yang menjadi
polemik dimasyarakat Aceh dalam waktu-waktu terakhir ini disampaikan oleh Haji
Uma dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen
Senayan di Jakarta, Selasa (15/08/2017).
Pada Sidang Paripurna DPD
RI, Haji Uma mewakili para anggota DPD RI asal Provinsi Aceh untuk menyampaikan
hasil pelaksanaan kegiatan di daerah selama masa reses yang berlangsung dari 22
Juli sampai 14 Agustus 2017 yang lalu.
Di hadapan unsur pimpinan
dan seluruh anggota DPD RI, para undangan serta wartawan yang meliput jalannya
Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma mengemukan bahwa akibat dari terjadinya
pencabutan terhadap pasal 57 dan pasal
60 UU Pemerintahan Aceh tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) telah lahir polemik di Aceh.
“Pencabutan dua pasal dari
UU Pemerintah Aceh tersebut, jelas telah mengabaikan kekhususan Aceh yang
diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Haji Uma
didepan para hadirin.
Lebih lanjut, menurut Haji
Uma pengabaian juga terjadi pada teknis pelaksanaan dalam hal konsultasi dengan
DPR Aceh sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh yang tidak dijalankan
oleh Pansus RUU Pemilu.
Dengan tegas, Haji Uma
meminta pimpinan DPD RI untuk menempatkan masalah ini sebagai bahan tindak lanjut.
Disamping masalah UU Pemerintah Aceh, Haji Uma juga menyampaikan permasalahan
dalam proses konstruksi titik eksplorasi PT. Medco E&P Malaka di Aceh Timur
dimana terjadinya konflik ketenagakerjaan antara masyarakat lokal dan luar Aceh
dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dengan terjadinya kontrak diluar ketentuan
regulasi berlaku.
Dalam hal ini, Haji Uma
meminta DPD RI untuk menindaklanjuti temuan ini melalui agenda rapat kerja
dengan Kementerian ESDM. Masalah lain yang diangkat Haji Uma yaitu temuan hasil
tinjauan lapangan terhadap KMP Tanjung Burang yang semakin sering mengalami
kerusakan dan terpaksa berhenti operasi dalam melayani rute penyebrangan Banda
Aceh-Sabang.
Dalam kapasitas mewakili
Aceh di Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma juga menyampaikan berbagai temuan
dari seluruh bidang kerja anggota DPD RI asal Aceh lainnya.
Dalam Sidang Paripurna ini
juga terdapat hal menarik, dimana pada saat unsur pimpinan DPD RI memberi
kesempatan pelaporan kepada Provinsi Aceh yang diwakili Haji Uma. Sebagian
anggota DPD RI asal provinsi lain memberi applaus dan secara spontan langsung
menyebut nama Haji Uma yang merupakan panggilan populer H. Sudirman dikalangan
masyarakat Aceh.[Red]