-->








Kapolsek Blangpidie Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan dan Jerami

22 Agustus, 2017, 17.43 WIB Last Updated 2017-08-22T10:43:40Z
ABDYA - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Andy Hermawan melalui Kapolsek Blangpidie IPTU Karnofi menegaskan perbuatan membakar hutan, lahan serta jerami padi yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dapat dipidana penjara dan didenda sampai 5 miliar rupiah. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Blangpidie IPTU Karnofi saat melakukan pertemuan dengan para Ketua Seunebok dan Kejrun Blang se-Kecamatan Blangpidie yang dilaksanakan di Aula Mapolsek setempat, Selasa (22/08/2017).

Tidak hanya itu, lanjut Karnofi, pihaknya juga mengajak seluruh Ketua Seunebok dan Keujrun Blang agar menyampaikan kepada anggotanya agar tidak membakar lahan, jerami padi karena dapat mengganggu kesehatan masyrakat banyak.

"Perbuatan membakar hutan, lahan serta jerami padi yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dapat dipidana penjara dan didenda sampai 5 miliar rupiah," tegas IPTU Karnofi. 

Menanggapi himbauan tersebut, Ketua Seuneubok dan Keujrun Blang se-Kecamatan Blangpidie berjanji akan meneruskan hal itu kepada anggotanya dan masyarakat lainnya yang sedang membuka lahan perkebunan.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini