-->








Alasan Buat LPJ 2016, Pj Geuchik Sukajadi Makmur Diduga Palsukan Tandatangan

12 September, 2017, 05.22 WIB Last Updated 2017-09-11T22:22:41Z
LANGSA - Muzakir, pemilik galian C bersama mantan Kaur Pemerintahan Gampong Sukajadi Makmur akan melaporkan Pj Geuchik Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro,Kota Langsa kepihak kepolisian terkait adanya duguan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj Geuchik tersebut.

Hal tersebut disampaikan Muzakir dan Nanang Supriadi Kepada LintasAtjeh.com, Jumat 08 September 2017 kemarin, di Langsa.

Muzakir mengatakan bahwa keinginan tersebut timbul setelah dirinya mengetahui bahwa dalam kwitansi pengeluaran pada tanggal 11 Desember 2016 lalu dengan nomor 00400/kwt/05.12/2015 tentang pencairan dana sebesar Rp.40.320.000 tertera tanda tangan dirinya atas materai 6000. Namun, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar itu dari Bendahara Desa Sukajadi Makmur dan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu dari Bendahara Desa Sukajadi Makmur dan saya sangat yakin tanda tangan itu di palsukan,untuk itu dalam waktu dekat ini saya akan melaporkannya ke pihak kepolisian," ujarnya.

Sebab, kata Muzakir, uang yang dia terima dari Bendahara Desa Sukajadi Makmur hanya sebesar Rp. 7.210.000,- itu pun tahun 2017 bukan 2016. Uang tersebut merupakan biaya pembelian tanah timbun yang digunakan untuk penimbunan jalan Dusun Loh 3.

"Tanah timbun untuk jalan Dusun Loh 3 itu hanya 206 mobil dan saya jual dengan harga Rp.35.000, per mobil. Hal itu karena mengingat tanah timbun tersebut di gunakan untuk desa sendiri," jelasnya.

"Karena tanda tangan saya diduga dipemalsukan, maka masalah ini tetap akan kita lanjutkan hingga ke meja hijau," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Nanang Supriadi yang merupakan mantan Kaur Pemerintahan Gampong Sukajadi Makmur. Ia juga mengatakan bahwa sejak Januari hingga Mei 2016 lalu, dirinya tidak pernah menerima insentip lagi. Sebab sejak Sugianto dilantik menjadi Pj Geuchik (Kepala Desa_red) Sukajadi Makmur pada Juni 2016, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan.

"Sejak Sugianto dilantik Menjadi Pj Kepala Desa pada Juni 2016, saya tidak lagi menjabat sebagai Kaur dan saya tidak pernah lagi terima insentip yang per bulannya Rp.400.000," ujarnya.

"Namun saya sangat terkejut setelah melihat di LPJ 2016 itu, karena ternyata insentip saya selama lima bulan dicairkan dan tandatangan saya di palsukan namun. Saya tidak menerima insentif se rupiah pun, bahkan honor Kaur Pemerintahan sejak januari hingga Juni 2016 baru diterimanya Rp.2000.000, dan masih kurang 1.575.000 rupiah," terangnya.

"Untuk itu, kami akan melaporkan Pj Geuchik Sukajadi Makmur ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut," pungkasnya.

Hasil ivestigasi LintasAtjeh.com, kegiatan penimbunan Jalan Dusun Loh 3 yang dikerjakan tahun 2017 tersebut tertera bahwa pembelian tanah timbun sebanyak 576 Kubik, dengan harga 70.000 rupiah per kubik.  Sehingga, totol pembelian tanah timbun sebesar Rp.40.320.000 (empat puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun kegiatan itu tertuang dalam LPJ tahun 2016.

Selain Muzakir dan Nanang Supriadi, Pj Geuchik Sukajadi Makmur diduga juga melakukan tindakan pemalsuan tandatangan operator alat berat yang disewa untuk mengerjakan kegiatan penimbunan Jalan Loh 3 itu. 

Menurut pengakuan Kasri, dirinya tidak tahu sama sekali tentang adanya kwitansi pembayaran sewa alat berat sebesar Rp 26.840.000, dan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut.

"Saya baru tau ini kalau ada kwitansi pembayaran sewa alat berat sebesar itu saya yang tandatangani, tapi itu bukan tandatangan saya," aku Kasir.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, Sugianto, Pj Geuchik Sukajadi Makmur saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (12/09/2017) mengakui dirinya yang telah memalsukan tandatangan Muzakir yang merupakan pemulik galian C dan Kasri, Operator alat Berat jenis Geleder.

"Memang saya yang menandatangani kwitansi atas nama Muzakir dan Kasir, tapi mereka sudah dibayar terlebih dahulu. Muzakir terima uang tanah timbun sebesar Rp.7.210.000, namun dalam pekerjaan penimbunan Jalan Dusun Loh 3 ada tambahan sertu lagi,sehingga dalam laporan kita akumulasikan agar tidak banyak kwitansi," ujar Sugianto.

Namun, lanjutnya, sebelum saya tandatangani kwitansi pembelian tanah timbun sebesar Rp.40.230.000, terlebih dahulu saya memberitahukan kepada Muzakir bahwa kuitansi atas nama dirinya saya yang menandatangani.

"Demikian juga dengan kwitansi sewa alat berat jenis geleder milik Dinas PU Kota Langsa sebesar Rp 26.840.000, yang kwitansi nya atas nama Kasri oprator geleder, saya juga yang menandatanganinya dan sudah persetujuan Kasri," akunya.

"Itukan hanya buat LPJ, jadi tidak ada masalah. Bahkan yang bersangkutan sudah di bayar semua," kilahnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini