-->








Polres Aceh Tamiang Bersama Dinkes Razia PCC ke Sejumlah Apotek

26 September, 2017, 15.39 WIB Last Updated 2017-09-26T10:43:49Z
ACEH TAMIANG - Sehubungan dengan maraknya peredaran obat terlarang (Daftar G), jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di sejumlah wilayah di Indonesia, Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang, terdiri dari Satuan Reskrim dan Narkoba bersama Dinas Kesehatan menggelar razia 'peredaran' obat keras tersebut ke sejumlah apotek serta depot obat yang berada di kabupaten setempat, Senin (25/09/2017) sekira pukul 14.00 s.d 18.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (26/09/2017) mengatakan, pelaksanaan razia yang dilakukan oleh tim gabungan bersama dinas kesehatan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke sejumlah apotek dan toko obat yang ada di wilayah hukum Aceh Tamiang. 

Kasat Reskrim menjelaskan, saat melaksanakan razia, tim dibagi menjadi dua regu. Regu pertama terdiri dari KBO Reskrim Ipda Prawira Wardany STrK, Kanit Tipiter Ipda Muslim Siregar SH, dan Rosdiana S.Farm, dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. Serta ditambah dengan empat anggota personel Sat Reskrim dan tiga anggota personel dari Satnarkoba Polres Aceh Tamiang.

Regu kedua, terang Kasat Reskrim, terdiri dari KBO Res Narkoba Ipda Tarmidi, Ira Setiawan S.Farm, Apt dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, dan ditambah sejumlah empat anggota personel Sat Reskrim serta tiga anggota personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Lanjutnya, sebelum ke dua regu bergerak, mereka terlebih dahulu diberikan arahan kegiatan oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba. Kemudian kedua regu langsung bergerak secara bersama-sama mendatangi apotek dan depot obat yang ada di wilayah hukum Aceh Tamiang, guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap obat-obat terlarang.

"Alhamdulillah pada pelaksanaan razia kemarin, tidak ditemukan obat jenis PCC yang diperjualbelikan di wilayah hukum Aceh Tamiang. Namun demikian kami meminta kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran obat PCC secara ilegal atau jenis lainnya segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Pasti kami akan lakukan tindakan tegas terhadap pembeli dan penjual obat tersebut," demikian pungkas Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini