-->








Ini Komentar Zainal Abidin Soal Boikot Rapat Paripurna APBK-P Aceh Besar

08 Oktober, 2017, 23.26 WIB Last Updated 2017-10-08T16:26:18Z
ACEH BESAR - Beberapa hari terakhir, publik Aceh Besar gaduh terkait aksi boikot sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Besar untuk mengesahkan APBK-P yang digelar Kamis (05/10/2017).

Rapat paripurna waktu itu juga gagal dilaksanakan akibat anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari 35 anggota DPRK Aceh Besar, hanya 16 orang yang menghadiri rapat tersebut. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari Muhammad, sempat diskors dua kali hingga akhirnya ditunda. 

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi PDA/PNA DPRK Aceh Besar mengungkapkan kekecewaannya. Bahkan  pegiat LSM juga mengkritisi sikap para anggota dewan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh Besar. Bahkan tudingan bermain "politik anggaran"  juga sempat mencuat dari Ketua Fokus Gempar.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRK Fraksi Partai Golkar Zainal Abidin, dalam akun facebooknya menuliskan penjelasan ihwal tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna tersebut.

"Jadi mereka anggota DPRK Aceh Besar yang tidak hadir pada acara sidang paripurna tanggal 5 oktober  2017 bukan kesalahan mereka yang tidak hadir, tapi pimpinan DPRK Aceh Besar merubah jadwal sidang secara sepihak tanpa ada rapat fraksi-fraksi," tulisnya, Minggu (08/10/2017).

Berikut postingan lengkap status facebooknya:

Untuk tdk terjadinya kesalahfahaman. masyarakat terhadap anggota DPRK Aceh Besar yang memboikot sidang paripurna APBK-P tahun 2017.

Pada tgl 3 Oktober 2017 dilakukan rapat paripurna dalam rangka penyerahan nota keuangan APBK 2017 yang disampaikan oleh wakil bupati Aceh Besar. Pada tanggal 4 Oktober dilakukan pembahasan RKA ABPK-P antara badan anggaran dengan tim TAPD Aceh Besar yang tahapannya tentang kemampuan keuangan daerah (KKD). tetapi pembahasan tidak di lakukan...

Anggota DPRK memandang cara perhitungan KKD ada kerancuan karena tahun sebelumnya Aceh Besar KKD-nya berada dalam kategori sedang. Malah anggota DPRK Aceh Besar sedang berusaha untuk mendapatkan katagori tinggi...tau tau yang masuk sekarang adalah katagori rendah.  

inilah yang menjadi polimik cara perhitungan antara anggota legislatif dan eksekutif..Untuk mencari solusi ini. maka disepakati melaksanakan konsultasi ke gubernur dan kementrian....

anggota dprk aceh besar khususnya badan anggaran sudah berkali kali meminta kepada tim TAPD untuk di serahkan RKA ke badan anggaranDPRK aceh besar untuk di bahas  tapi tidak selesai2  dan tidak pernah di serahkan..

Karena belum diadakan pembahasan. keputusan  rapat pada sore hari itu..badan anggaran harus mengadakan konsultasi dengan kementrian...kemudian bagi anggota DPRK yang bukan badan anggaran mereka tidak ada kegiatan...untuk mengisi kegiatan yang kosong ada yang berkunjung ke luarga di luar daerah...dan melaksanakan tugas2 lain.......

Pada tanggal 4 oktober jam 20:30 masuk sms ke semua anggota DPRK aceh besar dari bagian umum sekretariat DPRK aceh besar....yang kalimatnya begini: sekedar mengingatkan kembali Ass.pimpinan DPRK abes dengan hormat mengundang seluruh anggota DPRK abes.untuk hadir pada hari kamis:5 oktober 2017.tempat ruang rapat paripurna DPRK abes..di kota jantho..acara rapat paripurna dgn agenda..1.pukul : 11.00 wib s/d selesai.. penyampaian pandangan umum fraksi2....terhadap rancangan Qanun ttg perubahan anggara APBK abes tahun 2017...

Pantaskah itu.. pembahasan tidak di laksanakan lalu pimpinan DPRK mengundang semua anggota DPRK untuk sidang  paripurna pandangan umum fraksi2..( nyoe ka di peuraba anggota DPRK aceh besar oleh sekelompok orang)....

Berkaitan dengan berita yang berkembang di media online ...dan komen komen masyarakat antara kami( fraksi golkar )  tidak pernah di hubungi untuk merubah kembali jadwal dan tidak pernah di hubungi oleh siapapun untuk konfirmasi lebih lanjut....

Berkaitan dengan gagalnya paripurna tanggal 5 oktober 2017.antara kami anggota legislatif dan eksekutif  tidak ada kesalahfahaman apa

jadi mereka anggota DPRK abes yang tidak hadir pada acara sidang paripurna tanggal 5 oktober  2017 bukan kesalahan mereka yang tidak hadir........tapi pimpinan DPRK abes merubah jadwal sidang secara sepihak....tanpa ada rapat fraksi2......[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini