-->








KIP Aceh Selatan Terima Sebanyak 22 Parpol Secara Resmi

19 Oktober, 2017, 00.33 WIB Last Updated 2017-10-18T17:33:10Z
ACEH SELATAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan telah menerima sebanyak dua puluh dua berkas Parpol  yang secara resmi menyerahkan salinan bukti keanggotaan (KTA) dan KTP sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.  

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Khairunis Absyir, ST kepada Lintas Atjeh.Com, Rabu (18/10/2017).

"KIP Aceh Selatan resmi menutup pengembalian berkas Parpol syarat menjadi peserta Pemilu 2019 pada Selasa, 17 Oktober 2017 kemarin, sekitar pukul 24.00 WIB," kata Khairunis Absyir, ST.

"KIP Aceh Selatan sudah menerima berkas sebanyak 22 Parpol. 21 Parpol sudah dinyatakan lengkap dan satu diantaranya belum memenuhi syarat," terangnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun jumlah dan nama Partai politik yang dinyatakan sudah diterima dan lengkap dianataranya partai Perindo, Partai Gerindra, Partai PSI, Partai PAN, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai PD Aceh, Partai Bekarya, Partai PPP, Partai Golkar, Partai SIRA, Partai Demokrat, Partai PNA, Partai PKB, Partai PDI-P, Partai PBB, Partai PA, Partai PKPI, Partai Hanura, Partai Idaman, Partai Republik. dan satu Parpol yang dinyatakan tidak lengkap yaitu Partai PIKA.

"Perlu diketahui bahwa KIP Aceh Selatan hanya menerima salinan keanggotaan Partai Politik, keputusan lewat atau tidak lewatnya Parpol untuk mengukuti Pemilu 2019, itu tentukan oleh KPU pusat," tandas Khairunnis. [FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini