-->








PWI Aceh Timur Gelar Pelatihan Jurnalistik

27 Oktober, 2017, 18.12 WIB Last Updated 2017-10-27T11:12:23Z
ACEH TIMUR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur bekerjasama dengan PT. E&P Malaka menyelenggarakan kegiatan pelatihan jurnalistik di The Royal Hotel, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jum'at (27/10/2017).

Dalam acara pembukaan pelatihan jurnalistik dihadiri oleh Sekda Kabupaten Aceh Timur, M. Iksan Ahyat. Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.hum.  Asisten III, Safrizal. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi, Khairul Hisyam. Danramil 08/Idi Rayeuk, Kapten. Inf Suharno. Deputi GM Blok A Asset PT. Medco E&P Malaka, Susanto. Humas PT. Medco E&P Malaka, Arin.

Musyawir, Ketua PWI Aceh Timur dalam membacakan laporan Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan diikuti oleh kurang lebih 50 peserta. Pelaksanaan pelatihan direncanakan berlangsung selama dua hari, Jum'at, 27 sampai dengan 28 Oktober 2017.

"Sebagai Pemateri diantaranya, Tarmilin Usman yang merupakan Ketua PWI Aceh, dan Muhammad Shaleh," ujarnya.

"Dengan pelatihan ini diharapkan wartawan Aceh Timur bisa lebih profesional lagi," imbuhnya.

Deputi GM Asset PT. Medco E&P Malaka, Susanto dalam sambutannya mengatakan, pihaknya saat ini sedang membangun kilang, tentu kami sangat menginginkan ada pemberitaan tentang migas terutama kegiatan kami. Sehingga pemberitaan tentang PT. Medco E&P Malaka diharapkan bisa berimbang agar mendapat preview dari perusahaan.

"Semoga dengan pelatihan ini wartawan Aceh Timur memperoleh pengetahuan tentang migas. Dan mudah-mudahan kontribusi kami kepada Aceh Timur mendapat dukungan dari kawan-kawan media," harapnya.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya kegiatan ini dengan harapan rekan-rekan wartawan lebih paham hukum.

"Rekan-rekan wartawan harus lebih memahami Undang-Undang Nomor 40. Tahun 1999 Tentang Pers. Apa itu Pers, apa itu wartawan. Selain Undang-Undang Pers, rekan-rekan wartawan juga diikat dengan undang-undang yang lain, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Keterbukaan Publik," paparnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Pers menyebutkan wartawan bebas menyampaikan berita, akan tetapi harus obyektif. Etika wartawan juga harus dikedepankan. Dengan pelatihan ini, Pemda bersama rekan-rekan wartawan bisa membangun Aceh Timur, karena apa yang diberitakan rekan-rekan wartawan adalah menjual image Aceh Timur.

"Tolong rekan-rekan wartawan memahami status dan peran, sebagai pekerja media dan ketika di tengah masyarakat," pintanya.

"Kepada PT. Medco E&P Malaka jangan berhenti sampai disini, tolong diperhatikan rekan-rekan wartawan, dibina dan dibantu kesejahteraan, karena kebanyakan wartawan di Aceh Timur tidak bergaji," pintanya.

Sementara itu, kata sambutan sekaligus Pembukaan Pelatihan Jurnalistik yang disampaikan Sektetaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat mengatakan, Kebebasan pasti ada norma atau batasan, sejalan dengan arahan Kapolres dalam pemberitaan kami harap kawan-kawan media bisa memilah mana yang layak dipublikasikan dan mana yang tidak.

"Dengan pelatihan ini, mudah-mudahan hukum bisa ditegakan. Terkait dengan jurnalistik kita dengan pelatihan ini jurnalis Aceh Timur bisa Go Internasional dengan membawa isu nasional, seperti TKI asal Aceh Timur," ujarnya.

"Terima kasih kepada PT. Medco E&P Malaka yang telah merangkul kawan-kawan media," tutupnya

Peserta yang mengikuti pelatihan jurnalis sebanyak 50 orang yang berasal dari Anggota PWI Aceh Timur, Humas Polres Aceh Timur, Anggota PPWI Aceh Timur, Kumpulan Wartawan Aceh Timur (KUWAT), LSM dan organisasi kemasyarakataan dan pemuda yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini