-->








Belum Lengkap, Kejari Aceh Selatan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Perambahan Hutan

01 November, 2017, 15.50 WIB Last Updated 2017-11-01T08:53:10Z
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengembalikan berkas perkara HR (Operator Eskavator) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papen, ke Kapolres Aceh Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Asel Ridwan Gaos Natasukmana kepada LintasAtjeh.com, Rabu (01/11/2017).

Dijelaskannya, pengembalian bekas tersebut merupakan tindaklanjut atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti yang berpendapat bahwa kelengkapan formal maupun materil hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Selatan belum lengkap atau P.18.

"Sehingga atas hal tersebut sesuai dengan Pasal 110 KUHAP, Penyidik Polres Aceh Selatan wajib memenuhi atau melengkapi kekurangan syarat formil dan materiel sebagaimana petunjuk (P.19) Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Aceh Selatan," ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan, untuk diketahui bahwa perkara tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Aceh Selatan, Senin (02/10/2017), dengan mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang diduga sedang merambah hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Tambahnya, penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Kepolisian Aceh Selatan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial HR selaku Operator Eskavator yang bekerja di lapangan.

"Tersangka tersebut melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Subs. Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Ridwan.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini