-->








BPJS Kesehatan Lakukan Penandatanganan Bersama Kejari Aceh Selatan

10 November, 2017, 06.41 WIB Last Updated 2017-11-10T02:07:16Z
ACEH SELATAN - BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan melaksanakan Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tentang  Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (09/11/2017).

Kepala BPJS Kesehatan dr. Neni Fajar mengatakan kesepakatan ini sangat strategis terutama dalam hal penegakan hukum serta kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran/tunggakan sebagaimana telah ditetapkan di dalam undang-undang.

"Sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan badan usahanya menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Beliau menambahkan, Kejaksaan sesuai dengan fungsinya berhak memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik negara.

"Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebagaimana diterangkan Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Andri Firmansyah, SH, saat pelaksaan kegiatan," tambah dr. Neni.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH, MH, selaku Ketua Forum mengharapkan dengan dilaksanakannya forum ini dapat memperkuat koordinasi antar instansi sehingga program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik.

"Para pelaku usaha di wilayah kerjanya untuk patuh mendaftarkan diri dan pekerjanya ke Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Penandatanganan kesepakatan bersama juga dilaksanakan bersamaan dengan Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Selatan.

"Sinergi antar lini harus terjalin demi mensukseskan program Pemerintah yang nantinya juga akan berdampak baik bagi masyarakat," tandas Munif.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini