-->

Buntut Demo KEK Arun, KOMPAK Kritik Penahanan Dua Mahasiswa Unimal

18 November, 2017, 02.15 WIB Last Updated 2017-11-18T10:12:17Z
LHOKSEUMAWE - Dua mahasiswa Universitas Malikussaleh (UNIMAL) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Lhokseumawe, keduanya ditangkap saat berlangsungnya demo menuntut kepastian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Kantor Bupati Aceh Utara pada Mei 2017 lalu.

Keduanya resmi ditahan karena Jaksa sudah melimpahkan kasus mereka. Kedua mahasiswa tersebut adalah Muji Al Furqan dan M. Rusi Lamie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) Aceh Utara mengkritisi penahanan kedua mahasiswa tersebut. Penangkapan dan penahanan kedua mahasiswa itu tidak sesuai dengan undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat.

Ketua Umum KOMPAK, Munawir melalui siaran pers, Jum'at (17/11/2017),  mengatakan penangkapan dan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi aksi mahasiswa. Jika terus menerus terjadi, maka akan mengancam aktivitas berorganisasi mahasiswa serta demokrasi di Indonesia.

"Setiap orang punya hak untuk menyuarakan aspirasinya dan dalam rangka merawat demokrasi kita. Karena menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang," tegas Munawir.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini