-->

Spanduk Raib, Mahasiswa: Kenapa Jaksa tidak Berani Menindak Koruptor Uang Rakyat?

18 November, 2017, 21.15 WIB Last Updated 2017-11-18T14:15:52Z
LHOKSEUMAWE - Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Forum Besar Mahasiswa (Forbesma) dari universitas yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara memasang spanduk di Kota Lhokseumawe dengan seruan untuk membebaskan teman mereka yang di tahan oleh hakim karena buntut dari pecahnya kaca kantor bupati Aceh Utara pada saat demo untuk meminta percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Transparansi dana desa pada 25 mei 2017 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Razjis Fadli, Koordinator aksi kepada awak media melalui pesan rilisnya, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Razjis Fadli, aksi spanduk di pasang di beberapa tempat seperti di Taman Riadah, Tugu Simpang Jam, Bundaran depan Satlantas, Lhokseumawe dan Jembatan Cunda, spanduk di pasang sekitaran pukul 01.30 WIB. Namun pada saat dipantau kembali sekitaran pukul 13.30 WIB, sepanduk tersebut sudah raib.

"Hilangnya spanduk yang terpasang di Tugu Simpang Jam tersebut diduga dilakukanoleh pihak yang takut kasusnya di buka lagi. Karena dalam spanduk tersebut, selain bertuliskan meminta membebaskan kedua mahasiswa yang tergabung dalam Forum Besar Mahasiswa (Forbesma), juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk membuka kasus Kredit fiktif Bupati Aceh Utara senilai 7,5 milyar rupiah dan kasus pengadaan sapi Pemko Lhokseumawe senilai 14,5 milyar rupiah," ujarnya.

Razjis Fadli mengatakan bahwa aksi demo yang dilakukan mahasiswa merupakan untuk menyampaikan suara rakyat. Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri harus berani menindak para koruptor uang rakyat.

"Jika teman kami bisa ditangkap karena kasus yang di pelintir, kenapa jaksa tidak berani menindak para koruptor uang rakyat?" tanyanya.

"Kami meminta kepada pihak yang sudah mencopot spanduk kami untuk bertanggung jawab. Jika tidak, maka kami akan melakukan demo besar besaran," pungkasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini