LANGSA - Polsek Langsa Barat Dan Polsek Birem Bayeun berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 20 Ballpres pada saat menggelar razia gabungan di depan Mapolsek Langsa Barat, Rabu (20/12/2017).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Jamaluddin Nasution mengatakan, pada saat menggelar razia gabungan menemukan seorang pemuda bernama Zulkarnaini (25), warga Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara membawa narkotika jenis ganja sebanyak 20 Ballpres dengan menumpang kendaraan minibus L300 bernomor Polisi BL 1568 AN tujuan Langsa.
"Pada saat dihentikannya mobil penumpang L300 dengan Nomor Polisi BL 1568 AN untuk dilakukan pemeriksaan, anggota kita melihat gelagat seorang penumpang yang mencurigakan. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan mendapati 20 Ballpres narkotika jenis ganja didalam sebuah kotak kardus," tegas Kapolsek.
"Setelah menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam sebuah kotak kardus terbungkus plastik warna hitam, anggota langsung mengamankan Zulkarnaini ke Mapolsek," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Jamaluddin, tersangka mengaku bahwa mendapatkan ganja kering tersebut dari temannya yang mengirim dari Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara ke Lhokseumawe melalui mobil penumpang. Teman tersangka bernama SHARUL (20).
"Kemudian dari Lhoksumawe akan dibawa tersangka menuju Pekan Baru untuk di berikan kepada Rian alias Alex dengan upah sebesar Rp. 7 Juta Rupiah dan hasil upah yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka," ujar Jamaluddin.
Dari pengamanan terhadap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 Ballpres narkotika jenis ganja, sebuah tas ransel merk Polo Rapael warna hitam, sebuah kotak kardus warna Coklat, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Langsa Barat. Sedangkan teman tersangka ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa.[Sm]