-->

Direktur Lembah Tari Divonis 3 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang

22 Desember, 2017, 21.30 WIB Last Updated 2017-12-22T14:30:33Z
IST
ACEH TAMIANG - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sayed Zainal M, SH, selaku Direktur LSM Lembah Tari Aceh Tamiang kepada H. Hamdan Sati, ST, melalui media cetak ARAH terbitan Desember 2016, telah dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang Aceh Tamiang, pada tanggal 20 Desember 2017 dengan register perkara nomor 165/Pid.B/2017/PN.KSP.

Bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Terdakwa Sayed Zainal M, SH selaku Direktur LSM Lembah Tari dan juga Penanggung Jawab dari Media Cetak ARAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 KUHPidana tentang Penghinaan.

Bahwa atas vonis tersebut, H. Hamdan Sati, ST, selaku korban, mengapresiasi institusi Penegak hukum mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang telah memproses secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Sayed Zainal M, SH, selaku Direktur LSM Lembah Tari Aceh Tamiang yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi H. Hamdan Sati, ST dan keluarga besar Hamdan Sati, ST, terlebih lagi dirinya selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tersebut, membuktikan apa-apa yang dituduhkan dan disebarluaskan oleh Sayed Zainal M, SH, melalui media cetak ARAH adalah tidak berdasar dan sudah menjustifikasi diri Hamdan Sati, ST.

Sehingga harapannya pasca putusan ini dapat memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat luas, apa yang menjadi tuduhan-tuduhan gelap yang sangat gencar ditujukan kepada diri Hamdan Sati dan keluarga adalah tidak benar dan fitnah, serta menjadi pelajaran bagi siapa saja baik perorangan maupun badan hukum untuk bersikap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bahwa diakui selama kepemimpinan dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang, sangat terbuka bagi seluruh masyarakat maupun elemen-elemen sipil yang memberikan saran, kritikan maupun masukan yang konstruktif bagi kemajuan Aceh Tamiang, akan tetapi haruslah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan secara melawan hukum menyebarluaskan informasi-informasi yang tidak benar secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa konfirmasi dan diragukan kebenarannya sehingga menjadi polemik dan merugikan pihak lain.

Bahwa berdasarkan amatan persidangan dalam pembacaan putusan tersebut, diketahui perbuatan penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Sayed Zainal M, SH, melalui media cetak berbentuk Tabloid bernama Arah terbitan Desember 2016, adalah tindakan melawan hukum yang mengakibatkan diri H. Hamdan Sati, ST,  selaku korban menjadi tercemar nama baiknya dan dipermalukan, dikarenakan penulisan yang dimuat dalam media cetak tersebut tidak sesuai kaidah jurnalistik dan tidak terdaftar sebagai perusahaan Pers dibawah naungan Dewan Pers Indonesia. Dan juga segala pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kebenarannya kepada diri H. Hamdan Sati, ST.

Bahwa meskipun terhadap vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 Bulan penjara, terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, kami selaku kuasa hukum berharap agar proses hukum yang berjalan ini cepat berjalan sampai mendapat putusan tetap (inkracht van gewijsde) dan terhadap Terlapor lainnya agar segera diproses secara hukum.  

Kuala Simpang, 21 Desember 2017

H. Hamdan Sati, ST

Kuasanya 

FIRMA HUKUM "ASA"

ABDULLAH MUHAMMAD AMIN, SH
AGUS ARIANTO SAMOSIR, SH.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini