-->








Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Langsa

22 Desember, 2017, 21.10 WIB Last Updated 2017-12-22T14:25:44Z
LANGSA - Pengadilan Negeri Langsa memberikan putusan vonis bebas terdakwa kasus narkoba, Rizaldi bin Yusni, 45, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro yang sebelumnya oleh kejaksaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Langsa dituntut hukuman penjara 5 tahun penjara, Selasa (19/12/2017) kemarin.

Sebelumnya terdakwa Rizaldi bin Yusni ditangkap pihak kepolisian Polres Langsa awal Mei 2017 di Gampong Melayu 1, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram, kaca pirek, 1 set bong, 2 buah mancis, 4 buah sedotan, pisau, gunting, HP berbagai merk dan uang tunai Rp 3.530.000.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cut Carnelia, SH, MM sebagai hakim ketua, Riky Rahman Sigalingging, SH, MH dan Kurniawan, SH masing-masing sebagai hakim anggota serta dibantu Samsul Bahri, SH sebagai panitera pengganti serta dihadiri Julia Rachman, SH, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langsa Reza Rahim, SH, MH dan Abdi Fikri, SH.

Sementara berdasarkan salinan amar putusan PN Langsa itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia, SH, MM menyebutkan, pertama terdakwa Rizaldi bin Yusni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair penuntut umum.

Selanjutnya membebaskan terdakwa Rizaldi bin Yusni oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dari semula.

Kemudian memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan tersebut. Memerintahkan barang bukti berupa 1 paket/bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, 1 kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 set bong, 4 plastik tembus pandang, 2 buah korek mancir, 3 buah pipet dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 unit Hp merk Samsung warna gold, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Aldo warna biru hitam, uang sejumlah Rp 3.530.000 dikembalikan kepada terdakwa. Ke enam, membebankan biaya perkara ini kepada negara.  

Sementara itu, Kajari Langsa, R Ika Haikal, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Reza Rahim, SH, MH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (22/12/2017) mengatakan, terkait putusan bebas Rizaldi di PN Langsa tersebut, pihaknya mengaku binggung mengapa terdakwa bisa divonis bebas.

"Putusan hakim tidak sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, yakni menuntut terdakwa Rizaldi penjara 5 tahun, dengan tuntutan pasal berlapis pada Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Apalagi, dalam keterangan saksi-saksi sangat meyakinkan terdakwa benar-benar membawa narkoba jenis sabu," katanya.

Dijelaskan Kasi Pidum lagi, dalam surat dakwaan JPU sebelumnya menjerat terdakwa Rizaldi dengan pasal berlapis yaitu primer melanggar Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian dipertegas dengan subsidiair melanggar Pasal 112 ayat 1 uu 35/2009 tentang narkotika, yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan  pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling  lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dan subsidair melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a uu 35/2009 tentang narkotika,yang isinya setiap penyalah guna (a) narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian, dalam alat bukti dari hasil analisis laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang dihadirkan ke persidangan tersebut, yaitu 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih (sabu) seberat 0,87 gram, 1 pipa kaca kecil berisi kelekatan kristal bewarna putih dengan berat 0,88 gram, 1 plastik berisi 25 ml urine milik Rizaldi sangat jelas disimpulkan positif mengandung metamfetamina (sabu). 

Terkait putusan PN Langsa yang memvonis bebas terdakwa Rizaldi, Kasi Pidum mengaku pihaknya telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Langsa, Jumat (22/12/2017).

"Akta permohonan kasasi penuntut umum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Aidil Fikri, SH Nomor: 226/Akta Pid.Sus/2017/PN Langsa, telah kita daftarkan ke PN Langsa yang ditandatangani Plt Panitera Muda PN Langsa, Samsul Bahri, SH," katanya.

Saat LintasAtjeh.com menemui Humas Pengadilan Negeri Langsa Kurniawan, SH untuk dikonfirmasi, Jumat (22/12) mengatakan, putusan bebas terhadap terdakwa bernama Rizaldi berdasarkan keyakinan Majelis Hakim.

"Berdasarkan fakta-fakta dari para saksi dan barang bukti yang kita periksa di persidangan, kesimpulan akhir hakim tidak meyakini terdakwa bersalah," terang Kurniawan.

"Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang memberatkan terdakwa sehingga di vonis bebas dari tuntutan dengan pertimbangan dan keyakinan bahwa memang tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan," pungkasnya.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini