ACEH TAMIANG - LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mengecam keras pelaksanaan bimbingan belajar 'kacau balau' oleh pihak Ganesha Operation (GO) di SMA Negeri 2 Patra Nusa Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, serta mengutuk sikap kepala sekolah yang telah melakukan kebohongan demi 'membela' pelaksanaan bimbel yang kacau balau.
Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (08/09/2017) menyampaikan, pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Patra Nusa Manyak Payed, Drs Junaidi, bahwa 'pelaksanaan bimbel kepada siswa/i kelas XII karena usulan dari para orang tua siswa/i' adalah kebohongan besar dan wajib dikecam.
Sayed menegaskan, demi melawan segala aksi pembodohan di Kabupaten Aceh Tamiang, dirinya menantang Junaidi untuk berani berdebat secara terbuka dan berjanji akan mampu membuktikan bahwa Junaidi yang juga sahabat dirinya saat SMP dulu, telah melakukan pembohongan publik.
Oleh karena itu, kata Sayed, selaku pembohong, Junaidi wajib meminta ma'af kepada kepada publik, kemudian segera menghentikan pelaksanaan bimbel yang kacau balau, juga terkesan sengaja dipaksakan oleh dirinya selaku Kepala SMA Negeri 2 Patra Nusa Manyak Payed yang diduga bersekongkol dengan pelaksana bimbel, Ganesha Operation.
Selain itu, Sayed juga turut melontarkan menghimbauan kepada pihak Ganesha Operation Kuala Simpang agar menyadari bahwa pelaksanaan bimbel di SMA Negeri 2 Patra Nusa Manyak Payed terindikasi tidak efektif dan kacau balau, bahkan ditengarai ada unsur penggiringan terhadap orang tua murid.
Lanjutnya, jika pihak Ganesha Operation Kuala Simpang tidak mau bermasalah, maka harus segera menghentikan pelaksanaan bimbel 'kacau balau' di SMA Negeri Patra Nusa Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"LSM LembAHtari mendukung sepenuhnya langkah LSM FPRM untuk menyurati Kantor Pusat Ganesha Operation di Bandung dengan tujuan meminta agar Ganesha Operation Kuala Simpang segera ditutup. Perlu dicatat bahwa kami tidak akan pernah membiarkan pihak-pihak yang melakukan penipuan dan pembodohan terhadap para anak bangsa di Kabupaten Aceh Tamiang," tutup Sayed Zainal, SH.[Zf]