-->

Lemkaspa: Pelanggaran Syariat Bukan Ranahnya Kepolisian

19 Desember, 2017, 16.04 WIB Last Updated 2017-12-19T09:04:40Z
BANDA ACEH - Kasus pelanggaran syariat oleh kaum waria di Hotel Hermes mengundang banyak kecaman dari kalangan publik. Bahkan wakil rakyat Aceh pun ikut prihatin dengan aksi pelecehan terhadap Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini.

Begitu juga dengan Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh (Lemkaspa) yang selama ini selalu menyuarakan kepentingan Rakyat, Mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang mencoreng nama baik Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lemkaspa, Samsul Bahri kepada LintasAtjeh.com melalui pesan rilisnya, Selasa (19/12/2017)

Menurut Samsul, kasus yang telah mencoreng identitas Aceh itu semakin membuat publik kebingungan dalam menyikapi perihal tersebut. Karena disatu sisi masyarakat mempertanyakan mengenai pernyataan Kaporesta Banda Aceh yang menyatakan bahwa tidak ada acara Miss Waria di Hermes Hotel, semua cewek tulen, hanya satu orang yang tomboy.

"Namum disisi lain ada pemberitaan yang menyakatan bahwa di Hotel Hermes baru saja digelar pemilihan ratu waria. Malah GM Hermes Palace Hotel sudah mengaku memang ada waria yang datang pada acara yang katanya sebatas kegiatan perayaan ulang tahun pada malam itu," ujarnya. 

Samsul juga menyampaikan, kasus pelanggaran syariat yang dilakukan oleh kaum waria merupakan ranahnya Dinas Syariat Islam, ini bukan ranahnya pihak keamanan. Kasusnya beda, tugas polisi menindak kasus-kasus kriminal, seperti perampokan, narkoba, perkosaan, pembunuhan dan sebagainya merupakan ranahnya polisi untuk mengusut secara tuntas.

"Sedangkan ini kasusnya beda, jadi kapasitas Kepolisian dalam kasus ini hanya sebatas memberikan keterangan dan pengamanan. Dan polisi juga tidak berhak memberikan stetment yang bahwa tidak ada acara kontes di Hotel Hermes," tegasnya.

"Ini bukan ranahnya, jangan salah.  Hal itu semakin membuat masyarakat bingun, bisa-bisa masyarakat semakin curiga," imbuhnya.

Lebih lanjut Samsul mengatakan, kalau pihak Kepolisian mau menangani masalah pelanggaran syariat islam di Aceh, Dinas Syriat Islam dibubarkan saja. Buat apalagi, kan sudah ada Kepolisian yang menangani kasus tersebut. 

"Malah kalau seperti ini anggaran yang diplotkan untuk Dinas Syariat Islam bisa dialihkan ke program laìn yang lebih membutuhkan. Ini murni kasus pelecehan terhadap Ajaran Agama, yang berhak mengusut masalah ini adalah Dinas Syariat Islam dan MPU," tandasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini