-->








Pertemuan Sesi II 'Penyelesaian' Lahan di Lubuk Damar, Datok Nurdin Nggak Nongol

01 Desember, 2017, 16.36 WIB Last Updated 2017-12-01T09:36:46Z
ACEH TAMIANG - Pelaksanaan musyawarah tahap pertama 'penyelesaian' hak pengelolaan terhadap perkebunan sawit seluas 380 Ha, Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, yang semenjak tahun 2008 lalu dikuasai oleh anak perusahaan perkebunan PT. MR, bernama PT. SA, melalui koperasi 'Asoe Nanggroe' pada Selasa (21/11/2017) malam kemarin, berjalan sukses, transparan dan demokrasi. 

Acara musyawarah yang dicetuskan dan digelar oleh LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) beserta LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (LSM GEMPUR) di Menasah Dusun Lama, Kampung Lubuk Damar, melahirkan 5 (lima) item kesepakatan bersama dari pihak masyarakat, juga terbentuknya badan kepengurusan untuk pengelolaan kebun, bernama 'Badan Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Pesisir (BP2KP) Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway.


Namun, sehubungan dengan adanya kritikan dari pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar terhadap datok kampung setempat, Muhammad Nurdin, karena terindikasi tidak transparan dan telah semena-mena mengelola anggaran yang diserahkan oleh pihak PT. SA, melalui koperasi 'Asoe Nanggroe', maka semua pihak yang hadir pada saat musyawarah pertama, Selasa (21/11/2017) malam kemarin, termasuk Datok Nurdin, menyepakati secara bersama untuk menggelar pertemuan lanjutan (sesi II). 

Masyarakat Kampung Lubuk Damar sangat berharap semoga pada pertemuan lanjutan yang juga akan difasilitasi oleh LSM LembAHhtari dan LSM GEMPUR, turut diundang pihak perwakilan dari PT. SA ataupun koperasi Asoe Nanggroe, dengan tujuan agar memperjelas tentang berbagai kontribusi yang telah diserahkan oleh pihak perusahaan ataupun koperasi kepada Datok Nurdin.


Namun anehnya, walau pada Selasa (21/11/2017) malam kemarin, Datok Lubuk Damar turut membuat kesepakatan untuk menghadiri pertemuan sesi II (dua), dan juga telah diundang secara khusus oleh pihak 'mediator', yakni LSM LembAHhtari dan LSM GEMPUR, melalui ketua koordinator Sayed Zainal M.SH, namun saat dilaksanakan pertemuan yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Seruway, Rabu (29/11/2017), Datok Nurdin terlihat tidak hadir, sehingga hal tersebut menimbulkan kekecewaan para masyarakat serta para undangan yang hadir.

Saat pelaksanaan pertemuan sesi II, yang dipandu oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Seruway, Cakra Agie Winapati SIP, Kapolsek Seruway AKP Sumasdiono SH, melalui Waka Polsek IPTU Asrul Rinaldi, dalam kata sambutannya, mengatakan bahwa keinginan warga masyarakat Kampung Lubuk Damar untuk melanjutkan musyawarah 'penyelesaian' hak pengelolaan terhadap perkebunan sawit seluas 380 Ha yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT. SA telah 'terhalang' karena Datok Nurdin tidak hadir. 


Namun demikian, kata Waka Polsek, dalam waktu dekat akan digelar kembali pertemuan lanjutan, dan pada pertemuan lanjutan nanti, Datok Nurdin harus hadir. Dia menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar bersikap tenang dan pada pertemuan ini, sama-sama dapat mendengarkan penjelasan dari pihak perwakilan dari PT. SA ataupun koperasi Asoe Nanggroe, Ir Ridwan Daud, tentang berbagai kontribusi yang telah diserahkan oleh perusahaan ataupun koperasi kepada Datok Nurdin.

Dihadapan ratusan undangan yang hadir, Waka Polsek Seruway juga menjelaskan bahwa acara pertemuan ini bukanlah bertujuan untuk menghujat ataupun mencari kesalahan, tapi bertujuan untuk memperbaiki terhadap kesalahan-kesalahan yang telah terjadi sebelumnya.


Kemudian selanjutnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, yang turut hadir pada pertemuan itu, menyampaikan kepada masyarakat Kampung Lubuk Damar, dirinya yakin bahwa usulan masyarakat dalam hal 'pengelolaan' kebun sawit seluas 380 Ha akan dapat diselesaikan secara baik-baik. 

Fadlon juga mengucapkan terima kasih kepada LSM LembAHhtari dan LSM GEMPUR yang dikoordinir langsung oleh Sayed Zainal, karena telah bersedia secara suka rela untuk menjadi pihak mediator dalam upaya penyelesaian terhadap usulan masyarakat Kampung Lubuk Damar tentang 'pengelolaan' kebun sawit yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh anak perusahaan PT. MR, bernama PT. SA.

"Kita meminta kepada pihak Muspika Seruway agar siap membantu masyarakat Kampung Lubuk Damar terkait usulan terhadap pengelolaan kebun sawit yang selama ini dikuasai PT. SA," demikian ungkap Fadlon. 


Selanjutnya, Danramil 03/Seruway, Kapten Inf. P. Siregar, melalui Bat Tuud Peltu Sugiono menyampaikan, akibat ketidakhadiran Datok Nurdin, Waka Polsek hampir membatalkan acara pertemuan tersebut, namun karena pertimbangan bahwa masyarakat telah bersusah payah untuk menghadiri pertemuan maka Waka Polsek mengurungkan niatnya untuk melakukan pembatalan. 

Dia juga menyampaikan bahwa permasalahan tentang hak pengelolaan lahan yang seluas 380 Ha dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan bilapun nantinya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dia yakin, Waka Polsek Seruway sangat mengetahui tentang ketentuan hukum yang akan dijalankan.

Sementara itu, Ketua Koordinator LSM LembAHhtari dan LSM GEMPUR, Sayed Zainal M.SH, secara tegas menyatakan sikap kecewa terhadap Datok Penghulu Kampung Lubuk Damar, Muhammad Nurdin, yang tidak komit dan melanggar kesepakatan bersama 'menghadiri' pertemuan sesi II, yang bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak koperasi Asoe Nanggroe, Ir. Ridwan Daud, terkait berbagai kontribusi yang pernah diberikan oleh pihak perusahaan ataupun koperasi kepada dirinya (Datok Nurdin_red).

Sayed juga menyampaikan, beberapa hari sebelum pertemuan, dirinya juga telah memberitahukan kepada Datok Nurdin agar hadir pada pertemuan yang dilaksanakan hari ini. Tapi Datok Nurdin punya alasan tersendiri untuk tidak bisa hadir. Terkait alasan Datok Nurdin bahwa dirinya pergi ke Banda Aceh dalam rangka mengikuti acara dari salah satu organisasi, Sayed menegaskan bahwa Datok Nurdin tidak punya hubungan dengan pelaksanaan acara organisasi tersebut. 

Sayed turut membeberkan, beberapa hari setelah terlaksananya pertemuan pertama, tepatnya pada Kamis (23/11/2017) malam, Datok Nurdin menelpon dirinya dan setelah itu datang ke Kantor Sekretariat LSM LembAHtari di Karang Baru. Saat pertemuan dengan dirinya, Datok Nurdin banyak bercerita tentang hal-hal yang agak berlainan. 

"Kita menghargai peran dirinya sebagai datok, tapi janganlah berperilaku semena-mena dan menyalahgunakan wewenang. Perlu diketahui Datok Nurdin juga telah memfitnah saya. Dia mengatakan kepada Ketua Koperasi Asoe Nanggroe, Ir Ridwan Daud bahwa pihak yang mengusulkan anggaran Rp.20 juta per bulan untuk Kampung Lubuk Damar, saat pertemuan pertama di Menasah Dusun Lama, pada Selasa (21/11/2017) malam kemarin adalah saya," sebut Sayed.

Atas munculnya fitnah dari Datok Nurdin terhadap dirinya, secara blak-blakan Sayed mengatakan bahwa sesungguhnya yang melontarkan bahasa tentang permintaan anggaran Rp.20 juta adalah Datok Nurdin. Semua masyarakat yang hadir pada pertemuan pertama 'mendengar' langsung tentang hal itu. Sayed juga mengatakan bahwa dirinya memiliki rekaman 'seluruh pembicaraan' pada pertemuan pertama.

Terlepas dari perlakuan tidak sehat yang telah dilakukan oleh Datok Nurdin, Sayed menghimbau kepada semua yang hadir pada pertemuan sesi II agar menyempatkan diri untuk mendengar langsung tentang segala penjelasan dari pihak kebun dan juga pihak koperasi Asoe Nanggroe, melalui Ridwan Daud, terkait berapa banyak anggaran yang sudah diberikan kepada Datok Nurdin. 

Dirinya juga berharap kepada Ridwan agar memberikan keterangan secara terbuka kepada masyarakat Kampung Lubuk Damar dan Muspika Seruway tentang jumlah uang/anggaran yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan ataupun koperasi kepada Datok Nurdin. Selain itu, dirinya mengharapkan kepada Ridwan untuk bersedia menerangkan tentang permintaan-permintaan Datok Nurdin dalam bentuk lainnya kepada pihak perusahaan ataupun koperasi. 

"Akibat ketidakhadiran Datok Nurdin pada pertemuan sesi ke II, maka kita harus menggelar pertemuan selanjutnya. Untuk pertemuan kedepan, tidak ada lagi alasan bagi Datok Nurdin untuk tidak hadir, kecuali ada hal yang sangat mendesak sekali, ataupun meninggal dunia. Saya berharap agar masyarakat Kampung Lubuk Damar tetap tenang. Kita tunggu itikad baik dari Datok Nurdin," demikian penjelasan dari Sayed Zainal M.SH.

Setelah itu, perwakilan dari perkebunan PT. SA (anak perusahaan PT. MR) yang juga Ketua Koperasi Asoe Nanggroe, Ir. Ridwan Daud, saat menyampaikan kata sambutannya, menerangkan secara terbuka bahwa koperasi Asoe Nanggroe tidak memiliki badan hukum. Dia menjelaskan, munculnya koperasi tersebut hanyalah sebagai syarat agar bisa mengangkut buah sawit (TBS) ke PKS milik PT. Mopoli Raya (PT. MR).

Kemudian, Ridwan juga memberi penjelasan, bahwa kebun seluas 380 Ha yang selama ini dikelola oleh koperasi Asoe Nanggroe, sebelumnya dikuasai oleh PT. Mopoli Raya. Karena munculnya peraturan bahwa kebun tersebut berada dalam kawasan hutan, maka PT. Mopoli Raya mengeluarkan areal kebun tersebut dari penguasaan dan penggunaannya.

Atas dasar itu, Ridwan mengaku, memberanikan diri memunculkan koperasi yang notabene tanpa badan hukum, bernama Asoe Nanggroe, lalu dengan koperasi tersebut dirinya mengelola kebun yang telah dikeluarkan dari areal penguasaan PT. Mopoli Raya. Dirinya selaku pengurus koperasi Asoe Nanggroe telah melakukan koordinasi dan sudah memberikan kontribusi setiap bulannya dalam bentuk uang melalui Datok Penghulu Kampung Lubuk Damar, semenjak Mei 2017 lalu.

Dia menjelaskan bahwa semenjak Mei 2017 kemarin, pihak koperasi Asoe Nanggroe telah memberikan kontribusi melalui Datok Nurdin, sejumlah Rp.9,000,000, perbulan. Namun pada November 2017 hanya memberikan sejumlah Rp.7,000,000. Hal tersebut dikarenakan produksi buah sedang menurun. Kepada dirinya, Datok Nurdin mengatakan bahwa uang yang diserah oleh koperasi Asoe Nanggroe digunakan untuk biaya keamanan, biaya hari-hari besar dan untuk biaya hal-hal lainnya. 

"Pasca pengumpulan KTP milik masyarakat Kampung Lubuk Damar, Datok Nurdin pernah menyampaikan kepada saya bahwa kebun yang seluas 380 Ha itu, akan dibagi-bagikan kepada pihak masyarakat seluas 150 Ha. Lalu saya bertanya, apakah hal itu ada peraturannya. Datok mengatakan, nanti akan kita cari peraturannya. Sampai saat ini saya belum mengambil KTP masyarakat yang dikumpulkan Datok Nurdin," beber Ridwan. 

Lanjutnya lagi, menjelang pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang kemarin, tepatnya pada bulan Januari 2017, pihak perusahaan pernah memberikan anggaran yang lumayan besar kepada Datok Penghulu Lubuk Damar, Muhammad Nurdin. Uang yang berjumlah besar tersebut adalah hasil patungan dari beberapa pihak di kebun, Ada yang memberikan sejumlah Rp.10 Juta, Rp.20 Juta dan sebagainya. Ridwan menyampaikan, pada Januari 2017 kemarin, Datok Nurdin membutuhkan dana untuk membantu biaya kampanye Hamdan Sati, yang merupakan adik dari Pak Hanafiah. Oleh karena itu, Datok Nurdin mendapatkan anggaran/dana yang lumayan besar.

"Itulah penjelasan dari saya, dan jika kedepan pihak masyarakat berkeinginan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan kebun tersebut, maka pihak kebun akan memberikan kontribusi secara transparan dan tertib administrasi," ungkap pihak perwakilan kebun dan juga koperasi Asoe Nanggroe, Ir Ridwan Daud.

Pada akhir pertemuan, masyarakat Kampung Lubuk Damar menyampaikan kepada perwakilan dari kebun dan juga koperasi Asoe Nanggroe, Ir Ridwan Daud, bahwa mereka telah membentuk badan kepengurusan untuk pengelolaan kebun, dan telah menunjuk para pengurus badan tersebut pada saat pertemuan pertama yang diselenggarakan di Menasah Dusun Lama, Kampung Lubuk Damar, pada Selasa (21/11/2017) malam kemarin.

Atas dasar itu, masyarakat meminta kepada Ridwan, agar sebelum berjalannya badan kepengurusan yang telah mereka bentuk, maka segala bentuk kontribusi dari pihak kebun ataupun koperasi Asoe Nanggroe ditahan dulu dan tidak lagi menyerahkan kepada Datok Nurdin. Permintaan masyarakat disetujui oleh Ridwan dan juga didukung oleh seluruh pihak yang hadir pada pertemuan di Aula Kantor Camat Seruway.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini