LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa berhasil meringkus 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (19/12/2017).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (22/12/2017) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang berinisial AR (34), warga Jalan T. Chik Ditunong, Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, dan MSF (37), warga Gampong Jawa Muka, Lorong Dr. Sadeli, Kecamatan Langsa Kota.
"Kedua tersangka diamankan Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa saat sedang melakukan transaksi di pinggir jalan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, sekitar pukul 12.00 WIB," tegas Rustam.
Rustam menjelaskan, penangkapan berawal pada saat Satres Narkoba mengamankan tersangka AR yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Setelah tersangka diamankan dan di interogasi, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket shabu sebanyak 31,86 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak plastik, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, dengan Nomor Polisi BL 3937 FI, dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan barang bukti shabu yang disimpan didalam lemari oleh tersangka," jelas Kasat Narkoba Polres Langsa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Kasat Narkoba, AR menjual shabu tersebut kepada temannya sebanyak 4 (empat) paket, dan kemudian sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang teman AR yang berinisial MSF.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap MSF, petugas menemukan 1 paket shabu seberat 0,08 Gram dan sebuah HP Merk Samsung warna putih di saku celana tersangka," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, AR menaku mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli seharga 19 juta rupiah per 1/2 Ons pada kedua temannya yang biasa dipanggil dengan inisial AD (38), dan Y (34) yang menjadi DPO Polres Langsa. Kemudian shabu tersebut selanjutnya dijual kembali oleh AR.
"Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm]