-->

Taqwaddin : Pungli dan Korupsi Termasuk Kejahatan Jabatan

21 Desember, 2017, 13.10 WIB Last Updated 2017-12-21T06:10:19Z
ACEH BARAT - Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Aceh, Dr. Taqwaddin merespon pertanyaan salah seorang peserta acara Sosialisasi Pencegahan Pungli yang dilaksanakan Unit Saber Pungli Provinsi Aceh di Gedung Bappeda Pemkab Aceh Barat, Rabu (20/12/ 2017).

Dr. Taqwaddin mengatakan bahwa dalam Undang-Undang tentang aparatur sipil Negara (ASN) diatur mengenai pelaku kejahatan jabatan yang dihukum dengan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal ini perlu saya ungkapkan karena sudah banyak PNS di Aceh yang diberhentikan dengan tidak hormat karena  kasus tindak pidana korupsi, pungli dan suap. Sekalipun dalam UU ASN tidak diuraikan dengan jelas apa makna kejahatan jabatan," ujar Taqwaddin.

"Tetapi menurut saya, pungli dan korupsi merupakan kejahatan jabatan," imbuh Dr Taqwaddin yang juga Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh.

Kepala Ombudsman Aceh mengingatkan, pejabat PNS dan ASN agar jangan melakukan Pungli atau korupsi karena akibatnya, selain hal tersebut perbuatan dosa juga tindakan melawan hukum yang dimasukkan ke penjara dan bahkan dipecat dari PNS.

Selain itu, kepada para semua kepala SKPK dan Pejabat Pemkab Aceh Barat yang hadir pada acara Saber Pungli, Dr Taqwaddin mengingatkan agar bekerja ekstra hati-hati, cermat dan sesuai aturan.

"Hal ini penting, karena beberapa keluhan yang disampaikan ke Ombudsman bahwa sebetulnya tidak ada niat dari terpidana untuk melakukan korupsi. Tetapi tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut terjadi karena kurang hati-hati atau kurang cermat pejabat PNS yang menguntungkan pihak lain, sehingga unsur tindakan korupsi terpenuhi," jelasnya.

Dalam ilmu hukum dikenal adanya adagium fictie atau setiap orang dianggap mengetahui hukum. Sehingga, setiap orang tidak dibenarkan mendalihkan dirinya tidak tahu hukum untuk membenarkan perbuatannya yang melawan hukum.

"Jadi alasan tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pungli atau korupsi tidak dapat ditolerir karena tidak sesuai dengan adagium fiktie," tegasnya. 

Oleh karena itu, sambung Taqwaddin, kita harus hati-hati terkait pungli dan korupsi. Jika ragu, silakan berkordinasi dan konsultasi kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Aceh Barat. 

Untuk mencegah terjadinya pungli atau korupsi, Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli  Provinsi Aceh meminta agar Kapolres dan UPP Saber Pungli Kabupaten Aceh Barat mengoptimalkan upaya pencegahan pungli. 

Upaya pencegahan pungli dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi pemahaman pungli atau korupsi dan dampaknya bagi diri sendiri, masyarakat dan negara.

"Hal ini penting dilakukan karena dalam pertemuan tadi ternyata banyak peserta yang masih kurang paham anasir pungli dan yang bukan pungli," bebernya.

Tindakan preventif dan korektif, pencegahan dan pembinaan untuk perbaikan mental, perilaku, dan prosedur agar tidak ada lagi pungli di Bumi Teuku Umar harus lebih diutamakan ketimbang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"OTT adalah upaya ultimum remedium pemberantasan pungli setelah kegiatan pencegahan dan sosialisasi telah  dilakukan," demikian pesan Kombes Pol Drs Erwin Faisal, MSi, Ketua Saber Pungli Provinsi Aceh yang disampaikan Dr Taqwaddin.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini