-->




Akhirnya MA Keluarkan Putusan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRK Langsa

07 Januari, 2018, 20.19 WIB Last Updated 2018-01-07T13:19:53Z
IST
LANGSA - Setelah menunggu sekian lama terkait permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Langsa dan terdakwa pada kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Amirullah Bin ALM Cut Amat, anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan surat putusan dengan nomor 1353 Panmud.Pid/107 K/PID/2016.


Surat putusan dari MA tersebut ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 28 November 2017 dilengkapi dengan lampiran yaitu, Berkas Perkara Pengadilan Negeri Langsa tanggal 2 Juli 2015 dengan nomor 48/pid.B/2015/ PN Lgs. Dan sehelai salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi tanggal 7 Juni 2016 Reg.No.107 K/PID/2016.

Putusan MA berisi penolakan kasasi yang diajukan terdakwa dan Kejaksaan Negeri Langsa, sehingga untuk kasus tersebut berlaku putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memvonis terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa agar ditahan.

(Baca: Anggotanya Divonis Dua Bulan, Hanura Tunggu Kekuatan Hukum Tetap)

Kepala Pengadilan Negeri Langsa DR. Nurnaningsih Amriani, SH, MH melalui Bagian Humas PN, Kurniawan, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (4/1/2018) membenarkan adanya surat putusan dari MA kepada PN Langsa terkait kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan terdakwa Amirullah.

"Putusan dari MA memang sudah turun ke Pengadilan Negeri Langsa melalui Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada 13 Desember 2017. Kami juga telah memberitahukan dan sampaikan putusan kasasinya pada Kejari Langsa pada 18 Desember 2017," ujar Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, setelah surat putusan tersebut diserahkan ke Kejaksaan, maka pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa Amirullah sepenuhnya kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Langsa. 

"Dimana berlaku putusan pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor 167 /PID/2015/PT.BNA tanggal 18 September 2015 menyatakan terbukti menggunakan ijasah palsu menjatuhkan pidana penjara," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mariono saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan, terhadap putusan tersebut, terdakwa tidak ada upaya hukum lain, sehingga putusan pengadilan itu harus mengeksekusi. 

"Kejaksaan telah memanggil terdakwa melalui surat pada tanggal 3 Januari 2017, dan diharapkan terdakwa bisa Koperatif dengan panggilan tersebut,  jika setelah tiga hari terdakwa tidak mengindahkan panggilan itu maka kami akan melakukan jemput paksa," jelasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini