-->








Diduga Korupsi Pembangunan Lokasi Transmigrasi, Kejari Asel Tahan 2 Tersangka

18 Januari, 2018, 21.40 WIB Last Updated 2018-01-18T14:40:40Z
ACEH SELATAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten  Aceh Selatan, Kamis, (18/01/2018)

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Aceh Selatan nomor PRINT- 01, 02/Fd.2/01/2018, melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan pembangunan lokasi transmigrasi despot Ujung Tanoh dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 yang bersumber dari dana APBN  Tahun Anggaran 2015. 

Kedua tersangka tersebut diantaranya berinisial RM selaku direktur utama PT. Putra Buet Get yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan lokasi transmigrasi Ujung Tanoh pada tahun 2015. Dan SR selaku Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Desa Ujung Tanoh tahun 2015.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Ridwan Gaos Natasukmana, SH mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan rutan di rumah tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tapaktuan. 

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subs. pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (18/01), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. 

Ia menambahkan, sebelumnya dalam kegiatan kembangunan lokasi Transmigrasi despot Ujung Tanoh gampong Ujung Tanoh dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp. 4.441.878.000  yang bersumber dari dana APBN.

"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan terdapat dugaan penyimpangan / penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 323.159.545,45 sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh," pungkas Ridwan. [FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini