-->




Gawat! Indikasi Ngaconya Pokir Anggota DPRK Atam Dapil II 'Ngatiyem' Kembali Mencuat ke Publik

17 Januari, 2018, 23.38 WIB Last Updated 2018-01-17T17:04:49Z
ACEH TAMIANG - Tanggal 22 September 2017 lalu, Media Online LintasAtjeh.com, telah mempublikasikan berita rilis dari Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M.SH, terkait dugaan bahwa sebagian besar kegiatan pokir atas nama oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh (PA), asal DAPIL II, bernama Ngatiyem, bukan hasil penjaring aspirasi dari masyarakat, melainkan rekayasa yang ditengarai bertujuan untuk mengeruk keuntungan buat dirinya pribadi.

Saat itu Sayed Zainal membeberkan, ada sejumlah kegiatan pokir atas nama Ngatiyem yang terkesan direkayasa dan terindikasi sebagai bentuk kejahatan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi, diantaranya adalah rencana kegiatan DED Parit Beton Kampung Telaga Meuku II, DED Parit Beton Kampung Suka Jadi, dan DED Parit Beton Kampung Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia. 

Selain itu, kata Sayed Zainal, Ngatiyem yang berasal dari DAPIL II dan telah dua periode menduduki kursi DPRK Aceh Tamiang terindikasi sebagai wakil rakyat yang tidak bermoral, karena telah merekayasa kegiatan di daerah perkebunan milik dirinya yang lokasinya berada di DAPIL III, yakni kegiatan jalan produksi di Kampung Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka. 

Ketika itu, pada saat dikonfirmasi, Ngatiyem merasa ketakutan dan berupaya melakukan penipuan terhadap Direktur Eksekutif LSM LembAHtari serta Wartawan Media Online LintasAtjeh.com dengan berbagai dalih atau alasan sehingga sampai sekarang tidak memberikan keterangan atas dugaan kejahatan yang dia perbuat.

Dugaan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, bahwa sebagian besar kegiatan pokir atas nama oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, Ngatiyem, bukan hasil penjaring aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan (DAPIL) II, melainkan rekayasa yang ditengarai bertujuan untuk mengeruk keuntungan buat dirinya pribadi semakin jelas kebenarannya, serta mulai terbukti dan satu persatu telah mencuat ke publik.


Tahap awal, terkuak tentang indikasi kejahatan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait rencana kegiatan DED Parit Beton Kampung Telaga Meuku II, DED Parit Beton Kampung Suka Jadi, dan DED Parit Beton Kampung Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia 

Lalu pada tahap dua, juga terkuak tentang dugaan rekayasa aspirasi untuk kegiatandi perkebunan milik dirinya yang lokasinya berada di DAPIL III yakni kegiatan Jalan Produksi di Kampung Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka. Kemudian pada saat ini, kembali terkuak tentang pelaksanaan kegiatan pengerasan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara yang diduga tidak sesuai spek.

Penelusuran LintasAtjeh.com, Selasa (16/01/2018), pelaksanaan kegiatan pengerasan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang bersumber dari dana Pokir atas nama oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh (PA), asal DAPIL 2, bernama Ngatiyem, Tahun Anggaran (TA) 2017, diduga tidak sesuai spek dan ditengarai material yang digunakan tidak bermutu.

Anehnya lagi pada saat perencanaan dulu, tidak ada kegiatan pengerasan jalan di Kampung Marlempang pada daftar pokir atas nama Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh (PA), asal DAPIL II, bernama Ngatiyem, kecuali di Kampung Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia dengan anggaran Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).


Terkait pengerasan jalan di Kampung Marlempang, Datok Penghulu Tarmizi, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler, mengakui bahwa kegiatan pengerasan jalan di kampung yang dipimpinnya tersebut berasal dari Pokir Anggota DPRK Aceh Tamiang, bernama Ngatiyem.

Saat ditanyakan tentang kenapa material dan pelaksanaan kegiatan pada pengerasan jalan tersebut terkesan kacau balau? Dengan spontan, Datok Penghulu Kampung Marlempang Tarmizi, berupaya mengintervesi Wartawan LintasAtjeh.com dan meminta agar tidak memberitakan permasalahan yang ada di kampungnya serta menyuruh angkat permasalahan yang ada di kampung lain saja.

"Jangan angkat masalah di kampung aku, cari di kampung lain saja," demikian cetus Datok Penghulu Kampung Marlempang, Tarmizi.

Atas lontaran bahasa yang terindikasi melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, Datok Penghulu Kampung Marlempang, Tarmizi, diberikan ceramah singkat dari Wartawan LintasAtjeh.com.

Saat berita ini ditayangkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang dan Anggota DPRK Aceh Tamiang, bernama Ngatiyem, belum dapat dikonfirmasi.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini