-->








Hakim Vonis Mati Edi Syahputra, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Abdya

08 Januari, 2018, 19.37 WIB Last Updated 2018-01-08T12:37:49Z
ABDYA - Edi Syahputra terdakwa pembunuh berencana satu keluarga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapak Tuan pada sidang terakhir, Senin (08/01/2018).

Informasi yang diterima LintasAtjeh.com dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Abdur Kadir melalui Kasie Pidum Firmansyah Siregar menyebutkan Edi Syahputra yang didakwa melanggar Primair Pasal 340 Subsidair Pasal 339 lebih subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 c UU No.35 Th.2014 tentang Perlindungan Anak dengan No.Reg Perkara PDM:18/BLPD/07/2017.

Lanjut Firmansyah, sidang kasus pembunuhan berencana dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Zulkarnain, SH, MH, Armansyah Siregar, SH, MH, Muammar Khadafi, SH, MH, beserta Panitera Pengganti Bulkhoiri, SH. Juga dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum(JPU) perkara tersebut yaitu Firmansyah Siregar, SH dan Penasihat Hukum Terdakwa M. Nasir, SH.

Disebutkan, sekira pukul 12.30 WIB, Hakim Ketua Persidangan Zulkarnain, SH, MH, membacakan Putusan (Vonis) terhadap Terdakwa Edi Syahputra bahwa di dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Edi Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lorban. Sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair Penunutut Umum yaitu Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Th.2014 tentang perlindungan anak.

Untuk itu, Majelis Hakim Persidangan menjatuhkan putusan (vonis) pidana mati kepada terdakwa, serta barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sidang yang berakhir sekira pukul 12.40 WIB, berjalan kondusif dan terkendali walaupun sempat terjadi insiden kecil karena keluarga korban yang hadir lebih kurang 30 orang memaki terdakwa dalam ruang sidang.

"Setelah semuanya selesai, Terdakwa Edi Syahputra dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan," demikian kata Firmansyah Siregar.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini