-->




HIMAPAS Kembali Pertanyakan Persoalan SPPD Bodong Yulihardin

08 Januari, 2018, 21.29 WIB Last Updated 2018-01-08T14:29:11Z
BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) kembali mempertanyakan persoalan penyelewengan dana APBK Perubahan 2017 sebesar 42 juta dengan dalih biaya perjalanan dinas (SPPD) yang notabenenya dinilai bodong. Penegasan ini disampaikan Ketua HIMAPAS Syahrul Manik kepada LintasAtjeh.com dalam siaran persnya, Senin (08/01/2018).

"Kami meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk bersikap tegas dan jangan terkesan lambat dalam memproses persoalan penyelewengan yang dilakukan salah satu pimpinan DPRK Aceh Singkil ini," kata Syahrul.

Menurut Syahrul, dana sebesar Rp. 42 juta untuk keperluan perjalanan dinas yang dimasukkan dalam APBK-P 2017 tanpa melalui paripurna di DPRK itu merupakan pelanggaran serius.

"Inikan jelas menyalahkan gunakan wewenang jabatan untuk penambahan SPPD-nya selaku pimpinan," ujar Syahrul.

Selain itu, mahasiswa juga meminta BKD DPRK Aceh Singkil untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat Pada anggaran SPPD Rp.42 juta yang dinilai bodong.

"Kita sarankan BKD Aceh Singkil agar proses tindak lanjut terkait dugaan SPPD bodong ini terbuka kepada publik. Ini penting," tegas Syahrul.

Menurut penjelasan Syahrul, ungkapan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin di salah satu media online baru-baru ini yang mengatakan mahasiswa telah melalukan fitnah terhadap dirinya dinilai aneh.

"Kami pertegas kembali bahwa di DPRK Aceh Singkil yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Yulihardin itu ada sebanyak 15 orang. Apakah dia tidak tahu dan apa itu juga fitnah," cetus Syahrul.

Sekali lagi, pihaknya menekankan kepada BKD Aceh Singkil agar segera memproses dan pihak-pihak yang lain jangan coba-coba untuk intervensi.

"Kalau kita ingin perubahan mari kita tegakkan keadilan, intinya yang salah tetap salah dan setiap perbuatan yang melanggar wajib diproses dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini