-->








Ingat! 28 Februari 2018 Batas Regristrasi Kartu SIM Prabayar

09 Januari, 2018, 12.30 WIB Last Updated 2018-01-09T05:30:10Z

IST

JAKARTA - Setiap pengguna kartu SIM prabayar di Indonesia, baik pengguna lama atau baru, wajib melakukan registrasi ulang memakai nomor induk keluarga (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Registrasi ulang dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga batas akhirnya 28 Februari 2018.

Caranya pun cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.

Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini. 

2. XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Tidak Registrasi Ulang hingga 28 Februari? Ini yang akan terjadi:

Akan menjadi sebuah masalah bila Anda belum melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga batas waktu yang ditetapkan.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.

Apabila 30 hari pertama belum juga melakukan registrasi ulang, kartu SIM Anda tidak akan bisa menerima telepon dan SMS.

Selanjutnya di hari ke-45, Anda hanya bisa menggunakan kartu SIM untuk keperluan internet saja.

Kartu prabayar benar-benar akan terblokir ketika sampai hari ke-60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang.

Hal ini berarti kartu akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan pada akhir April 2018.[TribunJabar]
Komentar

Tampilkan

Terkini