-->




Kejari Lakukan Penandatangan MoU Bersama KIP Aceh Selatan

30 Januari, 2018, 17.31 WIB Last Updated 2018-01-30T10:31:27Z
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan melakukan penandatanganan MoU dengan komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten setempat Aceh tentang permasalahan bidang perdata dan Tata Usaha Negera, di kantor Kejaksaan, Jalan Nyak Adam Kamil, No 56 Tapaktuan, Selasa (30/01/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya kepala Kejaksaan Negeri Munif, SH, MH, Ketua KIP Khairunnis Absyir, ST, Kasi Intel Kejari Ridwan G,SH, Kasi Datun Kejari Rd. Andri, SH, Kasi Pidsus Nofrizal, SH, Kasi Pidum Zainul Arifin, SH, Kasi Pemeriksa Rahmat, NA, SH, Komisioner KIP Syaiful Bismi, SE, Nasri Zahnoery, dan Sekretaris KIP Surya Darma, S.STP.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif,SH,MH dalam sambuatannya mengucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya dalam rangka penandatangan MoU antara Kejaksaan dengan KIP terkait penandatanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha Negara.

Penandatanganan MoU pada hari ini merupakan salah satu Implementasi tugas dan fungsi kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 30 ayat 2 UU No.16 /2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa berdasarkan tugas dan fungsi selaku JPN Kejaksaan dengan adanya MoU ini dapat bertindak mewakili KIP selaku penyelenggara Negara. Melalui surat kuasa khusus tentunya terkait permasalahan di bidang perdata dan tata usaha Negara yang timbul dalam pelaksanaan pemilukada akan datang.

"Setelah penandatanganan MoU ini maka dengan kuasa khusus kejaksaan Negeri Asel akan bertindak mewakili KIP terhadap permasalahan sengketa pilkada melalui tugas dan fungsi di bidang datun yakni melalui pertimbangan hukum, bantuan hukum, konsultasi hukum, serta penegakan hukum," ucapnya.

Tujuan utama dari  penandatangan MoU merupakan komitmen kejaksaan bersama KIP untuk menyukseskan pilkada 2018 Aceh Selatan.

"Saya berharap dengan adanya MoU dapat terjalin sinergitas serta komunikasi yang lebih baik lagi antara Kejaksaan dengan KIP, sehingga pemilukada kedepan dapat dilaksanakan dengan aman, tertib dan lancar," jelas Munif.

Sementara itu, ketua KIP Aceh Selatan khairunis Absyir,ST menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi - tingginya pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah memberi kesempatan melakukan penandatangan MoU.

"Kami sependapat dengan penyampaian Kejari, dimana KIP selaku penyelenggara pemilukada memang tidak terlepas dari permasalahan dalam setiap tahapan pelaksanaannya," ungkapnya.

Selain itu, permasalahan dalam pelaksanaan pemilukada tidak hanya terkait masalah penetapan dan penghitungan hasil pemilihan, akan tetapi juga terkait verifikasi data syarat pasangan calon yang tentunya sangat perlu pendampingan oleh JPN dalam hal mencari solusi dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Tentunya ini harapan bersama, dengan adanya MoU ini pelaksanaan pilkada yang akan datang dapat berjalan dengan jujur, adil, tertib dan lancar, sehingga dapat terpilih pemimpin Aceh Selatan kedepan yang amanah," papar Kharunnis Absyir.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini