-->








Mahasiswa Minta Penegak Hukum Usut Mantan Plt. Bupati H. Asmauddin, SE 

09 Januari, 2018, 06.58 WIB Last Updated 2018-01-08T23:58:57Z
BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Plt. Bupati Aceh Singkil H. Asmauddin, SE, terkait penerbitan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 18 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang penerbitan izin lingkungan atas rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil.

"Perbup tersebut, telah dijadikan konsideran hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil untuk menerbitkan SK Nomor 660/330/DPLH/RE/VI/2017 tentang menerbitkan SK Nomor 660/330/DPLH/RE/VI/2017 tentang Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Likungan Hidup (DPLH) maupun SK Nomor 660/331/DPLH//IL/VI/2017 tentang Izin Lingkungan (IL) kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris dan Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara," kata Sekjen HIMAPAS, Zazang Nurdiansyah kepada LintasAtjeh.com dalam pesan elektroniknya, Selasa (09/01/2018).

Zazang Nurdiansyah melanjutkan, SK izin lingkungan yang dikeluarkan dan diteken oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas nama Bupati Aceh Singkil tanggal 15 Juni 2017 itu telah memberikan kewenangan PT. Delima Makmur untuk melakukan penambahan luas perkebunan kelapa sawit seluas 2581 Ha dalam dokumen adendum pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

"Ada yang aneh, pada tanggal 24 Januari 2017, Plt Bupati Aceh Singkil H. Asmauddin, SE, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 tahun 2017 tentang ketidaklayakan penambahan luas perkebunan kelapa sawit seluas 2581 Ha dalam dokumen adendum pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kegiatan perkebunan dan pabrik kelapa sawit oleh PT. Delima Makmur di Kecamatan Danau Paris. Namun enam hari setelah itu yakni pada tanggal 30 Januari 2017, justru dia mengeluarkan SK Bupati yang baru yang dijadikan konsederan hukum bagi PT. Delima Makmur menambah luas lahannya hingga 2581 Ha," jelas Zazang.

Padahal, kata Zazang, jelas dalam surat Bappeda tanggal 18 Agustus 2016 disebutkan meminta kepada bupati untuk menerbitkan surat keputusan tentang ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT. Delima Makmur di Kecamatan Danau Paris, karena tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

"Akibat dari tindakan Plt Bupati Aceh Singkil H. Asmauddin, SE, tersebut, kami menilai telah merugikan daerah dan masyarakat Aceh Singkil," tegasnya.

Menurut Zazang, di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) pasal 34 ayat 2, diatur batas-batasan yang dilakukan oleh Plh atau Plt. 

Selanjutnya, sambung dia, dijelaskan dalam Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dimana "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran".

"Surat yang dikeluarkan mantan Plt Bupati Aceh Singkil itu jelas-jelas diduga telah mengangkangi aturan terkait kewenangannya. Tindakan itu pula secara langsung maupun tidak langsung telah merugikan negara," ujarnya.

Dijelaskannya, jika kita lihat konsep wewenang di dalam Hukum Admistrasi Negara (HAN) terdapat detourment de pouvoir atau batas kekuasaan dan penyalahgunaan de droit atau sewenang wenang.

"Puspekum Kejagung juga telah menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Tipikor yakni Melanggar peraturan tertulis yang menjadi dasar otoritas; Memiliki maksud yang menyimpang sudah sesuai dengan peraturan; dan Berpotensi merugikan negara. Sehingga tindakan Plt Bupati Aceh Singkil saat itu dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang karena melakukan tindakan diluar batas kewenangannya dan berimplikasi kepada kerurian daerah dan masyarakat Aceh Singkil," jelas Zazang.

Untuk itu, kata dia, mahasiswa meminta agar pihak penegak hukum segera mengusut persoalan tersebut demi penegakan hukum yang berkeadilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Kami mendesak penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian segera mengusut persoalan ini. Tindakan H. Asmauddin, SE, saat menjabat Plt Bupati Aceh Singkil ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan telah melewati batas kewenangannya sebagai seorang Plt. Penambahan luas lahan yang terindikasi dimuluskan oleh seorang Plt bupati adalah bentuk pelanggaran," tegas Zazang Nurdiansyah.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini