SIMEULUE - Satuan Narkoba Polres Simeulue berhasil menangkap pengedar ganja berinisial B (16), warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue serta mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 350 gram, Jum'at (12/01/2018).
Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria, S.I.K, M.Si, saat menggelar konferensi pers, kepada LintasAtjeh.com, didampingi Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Narkoba Ipda Jh Sialagan, menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di daerah Teluk Dalam pada Sabtu, 6 Januari 2018 lalu.
"Kita berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja dan juga barang bukti seberat 350 gram. Menurut keterangan pelaku, narkoba ini berasal dari Nagan Raya yang diantarkan oleh rekannya untuk diedarkan di Simeulue," kata Kapolres.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan terjadi. Untuk pengirim ganja dari Nagan Raya tersebut sedang kita buru. Untuk pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolres.
Kapolres Simeulue juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal keberadaan dan peredaran narkoba jenis apapun untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Agar narkoba-narkoba yang masuk ke Simeulue dapat diberantas dengan mudah," imbaunya.[FIR]