-->




Diduga Edarkan Ganja, Af Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa

12 Februari, 2018, 14.02 WIB Last Updated 2018-02-12T07:02:55Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Perumahan Pusong, Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (12/2/2018) mengatakan, penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial Af bin Hanafiah (32), warga Perumahan Pusong, Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah milik Af sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah tersebut, Saat digerebek, petugas mendapati Af sedang membuat paketan ganja untuk diedarkan di dalam kamarnya," ujar Rustam.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas saat penggerebekan tersebut berupa 10 paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat seberat 15 Gram, 1 paket ganja dengan berat 100 Gram, 13 kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1 kotak staples merk Etona, dan 1 unit HP merk Polytron warna hitam.

Berdasarkan pengakuan Af, sambung Rustam, ganja tersebut dibeli dari temannya berinisial D (40), dengan harga Rp 200.000 per 1 Ons. Kemudian barang haram tersebut kembali dijual secara paket kecil olehnya.

"Guna proses lebih lanjut, Af beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa. Sedangkan D yang saat ini menjadi DPO masih dalam penyelidikan," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini