-->

Ini Hasil Rapat Paripurna Terkait Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan

20 Februari, 2018, 21.10 WIB Last Updated 2018-02-20T14:10:31Z
ACEH SELATAN - Posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang selama ini diduduki oleh Mulyadi dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) diganti oleh Zamzami yang merupakan anggota DPRK dari partai tersebut. 

Pergantian itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, di Aula Gedung DPRK Jln. Abdul Rauf, Gampong Jamboe Apha, Kecamatan Tapaktuan, Selasa (20/02/2018).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, T. Zulhelmi berlangsung sejak pukul 15.00 WIB, padahal rapat tersebut dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Dalam rapat paripurna tersebut, peserta rapat sempat bersitegang dengan pimpinan terkait jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Setelah persoalan kuorum itu didiskusikan akhirnya rapat paripurna disetujui oleh anggota dewan yang hadir sebanyak 50 persen plus 1 dan rapat dilanjutkan.

Setelah rapat dinyatakan untuk dilanjut, Ketua DPRK Aceh Selatan mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Halimuddin untuk membacakan surat pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRK atas dasar surat Dewan Pimpinan Partai PKPI Provinsinsi Aceh dengan Nomor: 01/URP/DPP PKP IND ACEH/IX/2017 tanggal 11 September 2017 dengan perihal Usulan Reposisi Pimpinan DPRK Aceh Selatan serta keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI dengan Nomor: 111/KEP/DPN PKP IND/X/2017 tentang Perubahan Anggota DPRK Unsur PKPI sebagai wakil ketua 2 DPRK Aceh Selatan.

Kemudian, setelah pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRK dari Mulyadi ke Zamzami, pimpinan rapat paripurna selanjutnya menandatangani hasil kesepakatan tersebut dijadikan rekomendasi untuk pengusulan kepada Plt Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini