-->








KIP: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

17 Februari, 2018, 23.30 WIB Last Updated 2018-02-17T17:12:27Z
LANGSA - Terkait maraknya animo masyarakat untuk menjadi panitia penyelenggara Pemilu tahun 2019 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa memaparkan aturan undang-undang tentang perangkat desa dilarang rangkap jabatan termasuk sebagai petugas PPK, PPS maupun KPPS dalam pemilu legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019.

Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (17/02/2018), mengatakan terdapat aturan undang-undang yang melarang aparatur desa rangkap jabatan seperti menjadi sebagai penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

"Sudah ada aturan yang melarang perangkat desa terlibat dalam menjadi panitia penyelenggara Pemilu, hal itu berlaku pada seluruh tingkatan penyelenggara. Karena ini semua termasuk ke katagori rangkap jabatan," tutur Agusni.

"Larangan tersebut berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa, dimana terdapat 12 larangan bagi perangkat desa. Salah satunya, rangkap jabatan dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan," jelasnya.

Selain itu, sambung Agusni, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, salah satunya menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dikarenakan yang bersangkutan melakukan rangkap jabatan.

Menurut Agusni, KIP Kota Langsa saat ini sedang melakukan seleksi administrasi terhadap 1.147 orang pendaftar calon anggota PPS untuk 66 desa dalam wilayah Kota Langsa.

Agusni berharap, proses seleksi PPS yang sedang berlangsung dapat dipantau masyarakat melalui pemberian tanggapan publik, sehingga rekrutmen dimaksud menghasilkan penyelenggara yang berintegritas dan sesuai aturan yang berlaku.

"Aturannya sudah jelas. Untuk itu kita berharap masyarakat mengawasi proses seleksi PPS dan dapat menyampaikan pada KIP bila terdapat perangkat desa yang mendaftar," urai Agusni.

"Seluruh perangkat desa mulai kades, sekdes, kaur, kadus maupun jabatan lainnya dalam struktur perangkat desa tidak diperkenankan rangkap jabatan," pungkas Ketua KIP Kota Langsa dua periode ini.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini