-->




Pemecatan Kohati Tak Sesuai Prosedur, Ema Yurlinasari Melawan!

16 Februari, 2018, 02.58 WIB Last Updated 2018-02-15T19:58:48Z
ACEH BESAR - Ketua Umum HMI Aceh Besar Tahzibul Awaluddin mengklarifikasi pada salah satu media online di Aceh terkait pemecatan Ketua Kohati yang ditertawai oleh berbagai pihak.

Sebelumnya seperti yang dikatakan oleh Tahzibul Awaluddin bahwa pemecatan dilakukan karena berdasarkan surat permohonan keputusan hasil pleno Korp-HMI-wati (Kohati) yang diterima oleh Pengurus Cabang HMI Aceh Besar.

Hal tersebut dibantah Ema Yurlinasari, Kamis (15/02/2018), selaku Ketua Kohati yang dilantik pada 18 Maret 2017. Dikatakannya bahwa itu berita bohong, sebab pemecatan tersebut tidak dilakukan dalam pleno Kohati.


"HMI Aceh Besar itu pleno cabang saja tak pernah dibuat apalagi mau memikirkan pleno Kohati. Buktinya baik saya dan pengurus Kohati maupun kader HMI Aceh Besar umumnya tidak pernah menerima berita acara hasil pleno Kohati HMI Aceh Besar," ujarnya.

Ia pun mengajari Tahzibul Awaluddin dan Marzukri bahwa dalam PDK telah diatur pada pasal 19 ayat 9 bahwa dalam hal Kohati Cabang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Kohati PB dapat memberikan teguran.

"Nah, seharusnya yang memberikan teguran itu Kohati PB bukan cabang yang mengambil alih untuk melakukan pemecatan. Memangnya HMI umumnya dan Kohati khususnya milik kita pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kita," tegasnya.

Ema juga mengklarifikasi bahwa sejak dilantik setahun silam oleh pengurus HMI Aceh Besar sampai dengan hari ini pengurus cabang tidak pernah menyerahkan SK kepengurusan Kohati.

"Walaupun sudah sering kami minta tak pernah diindahkan, karena tidak diserahkan SK tersebut. Kami sangat sulit untuk menjalankan fungsi-fungsi administrasi. Salah satunya adalah Kohati HMI Aceh Besar tidak dapat menerima bantuan dari donatur karena tidak memiliki rekening lembaga, dimana untuk permohonan membuka rekening lembaga harus memiliki SK kepengurusan," tambahnya.


Seperti diketahui sebelumnya, menjelang Kongres HMI XXX di Kota Ambon heboh pemecatan Ketua Kohati yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 01/A/KPTS/01/1439 tentang pemecatan Saudari Ema Yurlinasari dari Ketua Umum Kohati HMI Cabang Kota Aceh Besar yang ditandatangani oleh Ketua Umum Tahzibul Awaluddin dan Marzukri selaku Sekretaris Umum HMI Aceh Besar.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini