-->








Tangkap 20 Kg Shabu, Tim Gabungan Berhasil Ringkus Gembong Narkoba yang DPO

12 Februari, 2018, 19.20 WIB Last Updated 2018-02-12T12:20:00Z
BANDA ACEH - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Bea Cukai, BNNK Langsa dan Polda Aceh bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) kembali berhasil mengungkap Gembong narkotika jenis shabu jaringan internasional di Dusun Tengku Ulee Uteun, Gampong Kuala Keureuto, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (10/2/2018) kemarin.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser dalam press conference nya, Senin (12/2/2018), di Halaman Kantor BNNP Aceh mengatakan, pengungkapan peredaran shabu ini berawal dari informasi JSJN – PDRM bahwa akan ada yang menyelundupkan barang haram tersebut dari Penang (Malaysia) menuju perairan Aceh.

"Mendapat informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan. Dan dari diketahui ternyata shabu kiriman dari Malaysia itu diduga milik Ikbal alias Dek Bat (DPO BNN), pemilik shabu seberat 40 Kg yang ditangkap di Aceh Timur pada 10 Januari 2018 lalu," ujar Brigjen Faisal.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sambung Brigjen Faisal, tim gabungan berhasil meringkus Edi beserta barang bukti sebanyak 20 bungkus atau sekira 20 Kg di Dusun Tgk Ulee Uteun, Gampong Kuala Keureuto, Aceh Utara.

"Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil menangkap Dek Bat di Desa Lambutu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar yang diduga kuat sebagai pemilik shabu tersebut," jelas Brigjen Faisal.

"Kita juga mengamankan Said yang membantu pelarian dan melindungi Dek Bat selama menjadi DPO BNN," imbuhnya.

Brigjen Faisal juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa Dek Bat sudah empat kali memasok shabu ke Aceh dengan total keseluruhan 107 Kg.

"Dek Bat memasok shabu ke Aceh pertama sebanyak 30 Kg, kemudian 17 Kg, ketiga 40 Kg dan yang keempat sebesar 20 Kg," beber Kepala BNNP Aceh tersebut.

"Untuk Dek Bat dan Edi, keduanya dikenakan pasal 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Narkotika No 35 tahun 2009. Sedangkan Said dikenakan pasal yang berbeda," tegasnya.

"Guna proses lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta," pungkas Brigjen Faisal.[PYR/DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini