-->








Tanpa Izin, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Sidak Galian C di Gunung Peukan Biluy

07 Februari, 2018, 07.00 WIB Last Updated 2018-02-07T00:00:32Z
ACEH BESAR - Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali dan Waled Husaini A Wahab melakukan inspeksi mendadak pada salah satu lokasi aktivitas galian C di pegunungan Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (06/02/2018). 

Hasilnya, pengoperasian galian C dengan luas ribuan hektar tersebut terpaksa harus ditutup, karena tidak mengantongi surat izin. Aktivitas galian C tersebut sudah beroperasi sejak pasca tsunami Aceh lalu. Saat melakukan inspeksi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar dan Kapolres Aceh Besar, Dandim 0101 BS, Kajari Aceh Besar dan sejumlah Forkopimda Aceh Besar.

Amatan LintasAtjeh.com di lokasi, terlihat beberapa alat berat sedang mengeruk badan gunung. Dan juga terlihat puluhan mobil truk yang mengangkut tanah galian C yang lalu lalang. 

"Mawardi Ali Bupati Aceh Besar kepada LintasAtjeh.com mengatakan pada hari ini saya merasa sangat kecewa melihat hutan di Aceh Besar dan gundul diperlakukan seperti negeri tanpa tuan," ucapnya.

Hasil dari sidak tersebut, Mawardi dan Waled Husaini menyebutkan, pemerintah akan menutup aktivitas galian C tersebut untuk sementara. Disamping para pelaku aktivitas tersebut tidak memiliki izin, hutan di kawasan tersebut juga sudah sangat rusak. Aktivitas galian C yang tak terkontrol terjadi disini.

"Kejadian ini menjadi kejadian yang sangat luar biasa, pemerintah daerah akan menutup aktivitas ini," kata Mawardi.

Menurut Bupati, aktivitas galian C sudah berlangsung sejak 2005, namun tak satupun yang memiliki izin masuk ke Kabupaten Aceh Besar. Secara hukum polisi, daerah Darul Kamal masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

 Sebab itu, Bupati Mawardi meminta kepada polisi dan TNI untuk segera mengeksekusi dengan cara memasang garis polisi dan menutup akses menuju ke lokasi tersebut. 

Saat dilokasi, Kapolres dan Dandim Aceh Besar juga sudah memerintakan bawahannya untuk menutup akses galian C tersebut.

"Langkah untuk saat ini tutup dulu, dengan cara menutup akses, kita tutup banyak sekali lokasi. Nanti mereka para penambang galian C kita suruh ke kabupaten untuk mengurus izinnya dulu," jelas Mawardi.

Sementara itu, Wabup Aceh Besar Waled Husaini A Wahab, menyarankan usaha yang mengelola galian C itu harus bisa memiliki izin dan harus menjalankan usahanya sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

"Kita berharap kepada masyarakat di Aceh Besar, galian C yang dilakukan harus memenuhi fasilitas sesuai aturan," harapnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini