-->








Diduga Edarkan Shabu dan Ganja, FF Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

22 Maret, 2018, 00.24 WIB Last Updated 2018-03-21T17:24:24Z
LANGSA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu dan ganja di Lorong Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (21/03/2018) sekira pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa terduga pengedar narkotika jenis shabu dan ganja berinisial FF bin HA (33), warga Lorong Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota diamankan petugas di pinggir jalan dekat rumahnya. 

"FF diamankan petugas saat sedang duduk di pinggir jalan menunggu orang yang akan membeli shabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 paket shabu dengan berat keseluruhannya 3 Gram, 1 paket Ganja seberat 2,50 Gram," ujar AKP Rustam. 

Selain itu, sambung Rustam, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 gunting, 4 kaca pirek, 4 sendok shabu, sebuah pisau lipat, sebuah dompet warna hijau, 16 plastik tembus pandang, 1 kotak plastik warna putih dan 1 kotak plastik warna hijau. 

"Berdasarkan pengakuan FF, shabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial F (DPO Polres Langsa_red) sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 1.900.000," ungkap Rustam. 

"Kemudian shabu tersebut dijual kembali secara paket kecil. Sedangkan 1 paket ganja dibeli dari temannya yang berinisial D (DPO Polres Langsa_red) sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 20.000," imbuhnya. 

Guna proses pendidikan lebih lanjut, saat ini FF beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Sedangkan F dan D yang ditetapkan menjadi DPO, masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini