-->








Kadis Sosial Pemkab Abdya: Aparatur Desa Tanggungjawab Tentukan Penerima Rastra! 

15 Maret, 2018, 14.39 WIB Last Updated 2018-03-15T07:39:06Z
ABDYA - Aparatur gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bertanggungjawab mendata kembali Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial rastra dari Kementrian Sosial RI. Karena pada penyaluran perdana banyak warga miskin tidak mendapatkan bantuan tersebut.

"Kita sudah memperoleh basis data terpadu dari Kementerian Sosial yang jumlahnya sekitar 9.000 KK dan sudah diserahkan pada kades masing-masing desa sebagai acuan jika ada yang perlu diganti," sebut Kepala Dinas Sosial Abdya, Ikhwansyah,TA, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (15/03/2018), di Blangpidie.

Lanjutnya, pada penyaluran rastra perdana bulan lalu ditemukan banyak warga yang tidak layak menerima bansos rastra. Akibatnya, banyak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tidak mendapatkan, ini semua disebabkan oleh data yang diambil oleh Kementerian data tahun 2011-2015.

"Jadi, data yang kemarin ada sudah meninggal, pindah alamat, dulu miskin sekarang hidupnya sudah berubah. Bahkan ada yang sudah jadi pegawai dan banyak yang lainnya, tetapi mereka menerima bantuan tersebut," ujar Kadis Sosial menjelaskan.

Namun, katanya lagi, setelah melakukan MoU dengan pihak Kementerian terkait, pihak dinas menerima basis data terpadu yang jumlahnya 9.000 KK, sehingga akan mempermudah aparatur gampong dan petugas dalam mendata kembali agar data penerima rastra betul-betul valid sesuai dengan yang diharapkan.

"Nantinya, aparatur gampong pada saat melakukan validasi data penerima bansos rastra harus mengantikan dengan nama-nama yang ada di BDT, tidak boleh diluar itu," tegasnya.

Sementara itu, Ia juga menambahkan aparatur gampong harus menjalankan sesuai aturan dalam melakukan pendataan ulang penerima rastra pada setiap desa dalam Kabupaten Abdya.

"Ini akan sangat mendukung untuk memperoleh data yang betul-betul valid, kalaupun ada yang lebih layak menerima bansos tetapi namanya tidak ada dalam BDT itupun tidak boleh. Namun yang bersangkutan akan kita usulkan kembali pada bulan Mei-Juni mendatang," terangnya.

"Saya berharap aparatur gampong bisa bekerja maksimal karena semua data penerima bansos rastra dipulangkan ke desa. Jadi desa bertanggungjawab penuh tentang hal ini,'' demikian kata Ikhwansyah yang baru dilantik jadi Kadis Sosial Pemkab Abdya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini