-->








KPPAA Apresiasi Polres Aceh Barat Bongkar Prostitusi Libatkan Anak Dibawah Umur

20 Maret, 2018, 09.37 WIB Last Updated 2018-03-20T02:38:41Z
IST
BANDA ACEH - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mengeluarkan pernyataan sikap dengan kasus prostitusi di Aceh Barat yang terbongkar beberapa waktu yang lalu. KPPAA juga mengapresiasi kinerja Polres Aceh Barat yang telah membongkar kasus perdagangan anak yang melibatkan Pasutri berinisial Ew (43) dan wanita Ek (38) dengan menangkap keduanya di sebuah kontrakan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Jum'at (16/03/2018) sore. Mirisnya kedua tersangka melibatkan pelajar berusia 15 tahun.

Hal itu disampaikan Firdaus D. Nyak  Idin selaku Komisioner KPPAA Bidang Sipil, Partisipasi, Kesehatan, Sosial, Anak dalam Situasi Darurat, Anak Berkebutuhan Khusus kepada LintasAtjeh.com dalam siaran persnya, Selasa (20/03/2018).


Terkait hal tersebut, KPPAA menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. KPPAA mengapresiasi kerja Polres Aceh Barat yang telah membongkar kasus perdagangan anak di Aceh Barat. KPPAA berharap hal serupa dapat diupayakan oleh Polres lain di seluruh Aceh, karena indikasi perdagangan manusia sering sekali tidak nampak secara kasat mata.

2. KPPAA mendorong agar Polda Aceh melakukan penelusuran lebih jauh dan lebih dalam terhadap kasus ini, membongkar jaringan yang mungkin ada, serta mengejar para hidung belang yang sudah memanfaatkan korban.

3. Kasus ini tidak sederhana karena terjadi beberapa bentuk pelanggaran UU yang telah dilakukan antara lain Pelanggaran UU Perlindungan Anak (No. 35/2014) misalnya terkait kelalaian dalam pengasuhan anak atau penelantaran anak (Pasal 77), kekejaman dan kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 80), pemaksaan persetubuhan dengan anak (Pasal 81), tipu muslihat sehingga anak melakukan perbuatan cabul (Pasal 82), perdagangan anak (Pasal 83),  eksploitasi seksual anak (Pasal 88).  Kasus ini juga melanggar UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

4. Para pihak (penyedia dan pengguna) yang terlibat dalam prostitusi adalah pedofil dan predator anak yang dapat melakukan aksinya dimanapun dan kapanpun. Untuk itu penting untuk menangkap para pedofil ini dan dihukum seberat-beratnya.

5. Untuk anak korban, KPPAA berharap pemerintah setempat melakukan langkah-langkah perlindungan khusus, misalnya dengan memberikan layanan konseling untuk pemulihan/rehabilitasi kesehatan fisik, mental dan sosial. Tetap memberikan pelayanan pendidikan. Menyediakan/mempersiapkan lingkungan sosial dan pengasuhan yang memadai bagi proses pemulihan dan tumbuh kembang. Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan. Memberikan dukungan penguatan bagi keluarga korban. Serta melakukan upaya-upaya lain agar hal serupa tidak terjadi lagi.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini