ABDYA - Sulaiman Bin Burdan (42) warga Gampong Krueng Alim, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di komplek perumahan PT Cemerlang Abadi (CA) Cot Seumantok Babahrot.
Kapolres Abdya, AKPB Andy Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (16/03/2018), menjelaskan penangkapan terhadap Sulaiman terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dilakukan pada Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 17.30 WIB, atas laporan masyarakat setempat.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang di simpan didalam topi yang dikenakan pelaku, berupa 2 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," sebut Ipda Mahdian.
Dijelaskan Ipda Mahdian, pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas untuk diamankan di Polres Abdya pada Sat Resnarkoba. Setibanya di Polres Abdya, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 paket lagi narkoba jenis sabu di dalam casing Hp Merk HAMMER milik pelaku.
Lebih lanjut disebutkan, saat ini tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 1,16 gram brutto, 1 kaca pipa/pirek dan 1 unit telepon seluler merek Hammer warna hitam sudah diamankan di Polres setempat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku narkoba lainnya di wilayah hukum Polres Abdya dan juga tidak segan-segan untuk menangkap siapa saja pelaku baik dari personel sendiri atau dari instansi lainnya yang kedapatan memakai dan mengedar barang haram tersebut.
"Kita siap memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, dukungan dari stake holder lainnya sangat dibutuhkan termasuk masyarakat. Saya akan tindak tegas siapa saja dan darimanapun ia berasal, karena narkoba adalah musuh kita bersama," demikian tegas Kapolres.[ADI S]