-->

Sembilan Polisi 'Nakal' di Polres Aceh Tamiang Dipecat

20 Maret, 2018, 15.03 WIB Last Updated 2018-03-20T08:03:17Z
ACEH TAMIANG - Sembilan anggota kepolisian di satuan Polres Aceh Tamiang dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah Bripka M, Brigadir HG, Brigadir SAE, Brigadir H, Brigadir WH, Brigadir BPS, Briptu AS, Briptu Z dan Briptu FH.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kesembilan anggota Kepolisian 'nakal' tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, dan dilaksanakan di Lapangan Parama Satwika, Selasa (20/3/2018).

Pada amanatnya Kapolres menyampaikan,  sembilan personil yang di PTDH karena melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari.

"Kita tidak main-main, anggota polri yang melanggar disiplin langsung kita pecat. Selama lima bulan menjabat sebagai Kapolres Aceh Tamiang, sudah dua kali saya memimpin Upacara PTDH. Ini bukan prestasi tapi menjadi peringatan bagi diri saya sendiri dan juga bagi rekan-rekan lainnya ," ujar Kapolres.

"Diharapkan dengan adanya upacara seperti ini dapat dijadikan pelajaran kepada personil lainnya agar tidak terulang kembali dan membuat kita lebih baik, konsisten, loyal terhadap aturan dan memiliki integritas dalam bekerja," tutupnya.

Pantauan LintasAtjeh.com, dari sembilan anggota Polres Aceh Tamiang yang dipecat, hanya satu yang menghadiri upacara.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini