-->








Wacana Hukum Pancung di Aceh, Menkumham: Kalau Perda Tidak Bisa!

15 Maret, 2018, 20.48 WIB Last Updated 2018-03-15T14:03:35Z
JAKARTA - Hukuman qisas kepada pelaku kejahatan dinilai tidak bisa diterapkan bila hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda) di Aceh. Sebab, hukum tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau perda tidak bisa," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/03/2018).

Yassona menuturkan, seharusnya aturan tentang hukuman qisas diakomodasi dalam undang-undang.

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas atau memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan. Penerapan hukuman itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di tanah Serambi Mekkah itu.

Ia menambahkan, hukuman kepada pelaku pidana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, kata dia, mengatur tentang hukuman mati dan telah dijalankan oleh Jaksa Agung.

Sebab itu, ia mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut. "Ya kan UU lebih tinggi kan, KUHP. Kan dia tingkatnya UU. kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda enggak bisa. Karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di perda," papar dia.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini