ACEH TAMIANG - Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2023 telah merampungkan seleksi administrasi. Sebanyak 11 pendaftar calon dinyatakan lulus.
"Jumlah calon yang memasukkan pendaftar sebanyak 12 orang. Dan berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi (Pansel) yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 02/PANSEL - KIP 2018, dinyatakan hanya satu orang yang gugur," ungkap Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Tamiang, Ismail, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (24/04/2018).
Ismail yang merupakan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang juga menerangkan bahwa calon yang dinyatakan gugur seleksi administrasi bernama Muhammad Thoyib, nomor pendaftaran 011, karena tidak melengkapi syarat administrasi dan hanya melampirkan translip nilai saja, tanpa ijazah.
Adapun nama-nama dari sebelas pendaftar calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yakni Yunizar SE, M.Husni Mubaraq S.Sos.I,MAP, Dedi Kurniawan, Fitri Ananda, Fitriyani, aharuddin, Tgk Ataillah, Abdul Muin, Eri Mayani SE, Ihsan SE, dan Tri Wulan Sari.
Tahapan selanjutnya, kata Ismail, para peserta calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti 'Uji Kemampuan Baca Al Quran' di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, tepatnya di ruangan perpustakaan.
"Besok, Rabu 25 April 2018, Panitia Seleksi akan menggelar seleksi baca Al Quran. Acara seleksi dimulai dari pukul 10.00 WIB, dan bagi peserta diwajibkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai," jelas Ismail, salah seorang politisi gaek di Kabupaten Aceh Tamiang.[ZF]