LANGSA - Syamsuddin Bahrum, M.Ag, Alumnus Pascasarjana UIN SU Jurusan Pemikiran Islam Konsentrasi Sosial Politik Islam, meminta Gubernur Aceh mencabut Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat yang menjadi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat Aceh.
Menurut Syamsuddin, Gubernur Aceh dalam memposisikan pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Permasyarakatan (LP) melalui Pergub Nomor 05 Tahun 2018 tersebut terlalu terburu-buru. Hal itu dikarenakan belum mendapat pertimbangan dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh secara resmi.
"Seharusnya Gubernur Aceh harus menghargai MPU, karena lembaga tersebut merupakan tempat para ulama. Seyogyanya ulama harus didengarkan serta dilibatkan dalam mengambil keputusan khususnya terkait dengan syariat Islam dan pelaksanaannya di Aceh ini," ujar Syamsuddin kepada LintasAtjeh.com, Selasa (17/04/2018) melalui pesan Whatsapp nya.
"Saya menilai, Gubernur Aceh terlalu memaksa kehendak dalam pengambilan keputusan pergub ini. Hal ini jelas hanya minoritas yang mendukungnya, sedangkan mayoritas masyarakat Aceh menolaknya," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, seharusnya Gubernur Aceh harus mementingkan kultur masyarakat yang melekat dengan Syariat Islam bukan mementingkan kelompok tertentu.
"Semestinya Gubernur Aceh tidak mementingkan kelompok tertentu yang ingin merusak nilai-nilai Syariat Islam sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist," demikian disampaikan Syamsuddin Bahrum, M.Ag.[Sm]