BIAK NUMFOR - Pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor nomor urut 2, Herry Aryo Naap dan Nehemia Wospakrik atau populer dengan singkatan Herry-Nehem, saat ini sedang bersiaga untuk melakukan segala sesuatu dalam rangka membela hak-hak paslon dukungan mereka menjelang diumumkannya hasil peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung terkait gugatan paslon nomor urut 3 terhadap KPUD Biak Numfor terkait pencalonan kandidat nomor urut 2 itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Frans Somnof dan Obeth Ap, tim sukses Herry-Nehem, di Biak, Kamis (19/04/2018).
“Kami memastikan bahwa kondisi stabilitas dan keamanan di Biak Numfor menjelang pengumuman hasil keputusan MA saat ini semakin memanas. Kami sudah tidak mampu mengendalikan emosi ribuan warga pendukung paslon nomor urut dua, Herry Nehem,” kata Frans Somnof kepada redaksi media ini melalui pesan WhatsApp-nya.
Untuk itu, lanjut Frans, mereka meminta kepada aparat penegak hukum di Biak Numfor untuk menyampaikan kondisi yang semakin kacau tersebut ke institusi terkait pengamanan dan ketertiban di Ibukota Jakarta.
“Kami minta agar para pimpinan penegak hukum di Biak Numfor, yakni Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim dan Dandrem untuk menyampaikan situasi yang semakin kurang kondusif di Biak Numfor ini kepada penegak hukum di Jakarta,” imbuh Frans Somnof.
Hampir bersamaan waktunya, Obeth Ap menyampaikan melalui jalur pesan WA-nya bahwa masyarakat Biak Numfor sangat tidak menerima jika pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Biak Numfor.
“Masyarakat Biak Numfor sangat tidak terima jika Herry Nehem didiskualifikasi dari pesta demokrasi pilkada Biak Numfor saat ini dengan alasan yang kurang rasional,” ujar Obeth.
Sebagaimana diketahui bahwa, pasangan Herry Nehem digugat oleh pasangan nomor 3, Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Bakhri (Normal) dengan dasar gugatan tentang kebijakan Herry Nehem yang merupakan incumbent melakukan penggantian Direktur RSUD Biak Numfor. Pada saat penggantian dilakukan, waktunya menjelang pelaksanaan Pilkada. Sesuai ketentuan yang ada, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan pergeseran pejabat dalam kurun waktu 6 bulan menjelang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan 6 bulan sesudah pelantikan paslon pemenang pilkada dilantik menjadi kepala daerah.
“Yang dilakukan oleh Pak Herry Aryo Naap khan bertujuan untuk menyelamatkan kondisi daerah dan masyarakat Biak Numfor. Karena pejabat lama tidak becus melaksanakan tugasnya, diduga korupsi meraja-lela di RSUD saat itu. Bayangkan, obat-obatan untuk kebutuhan rakyat berobat ke RSUD Biak Numfor tidak tersedia lagi,” beber Obeth.
Penantian terhadap hasil keputusan MA terhadap pengajuan kasasi oleh KPUD Biak Numfor yang dikalahkan oleh paslon penggugat di tingkat pengadilan negeri dan banding, telah menaikan suhu politik di Biak Numfor, yang dapat saja sewaktu-waktu memicu eskalasi di tataran akar rumput. Jika itu terjadi, maka sangat mungkin akan menyulut kemarahan rakyat dan berakhir kepada kerusuhan dan anarkisme massa.
“Kami sudah berupaya menahan dan meredakan emosi rakyat, terutama para pendukung Herry Nehem. Tetapi mereka menyatakan bahwa kita pasti akan berperang di Biak jika paslon nomor urut 2 didiskualifikasi,” ujar kedua tokoh masyarakat Biak Numfor itu dalam nada pesan yang sama.
Masyarakat Biak Numfor sangat menyesal dan menyayangkan sikap paslon nomor 3, Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, yang tidak melihat persoalan daerah, sehingga ada tuntutan rakyat dan paramedis agar direktur RSUD Biak diganti.
“Berpolitik itu harus memperhatikan kepentingan rakyat, jangan hanya memburu kekuasaan semata. Janganlah kebijakan baik yang dilakukan oleh incumben dalam rangka menyelamatkan masyarakat dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan politik. Ini namanya berpolitik dengan cara biadab, pasti hasilnya tidak baik,” imbuh Obeth dengan nada kesal.
Melihat kondisi terkini di Biak Numfor, beberapa respon masyarakat yang berhasil dihimpun redaksi media ini, menunjukkan bahwa situasi yang ada benar-benar perlu mendapat perhatian serius dari para pengambil kebijakan, termasuk aparat keamanan.
Josua misalnya, warga pekerja swasta ini menilai bahwa Niko Akmal hanya lebih mementingkan kepentingan politik dibanding melihat kondisi rakyat Biak Numfor.
“Masyarakat butuh pelayanan yang baik, terutama pada masalah pelayanan kesehatan di RSUD Biak,” kata Josua, Kamis (19/04/2018).
Sada, salah satu pendukung Herry Nehem, menyampaikan bahwa jika Herry Nehem diskualifikasi dipastikan jalur transportasi Biak - Supiori melewati jalur barat akan dilumpuhkan secara total.
Orgenes, pendukung Herry Nehem lainnya, menyampaikan bahwa jika putusan kasasi mengecewakan rakyat Biak Numfor, mereka pastikan akan menduduki Kantor KPUD dan Panwas sampai Pilkada Biak ditunda atau dibatalkan.
Derek Bonggoibo, warga dari Biak bagian Barat, menyampaikan bahwa masyarakat Biak Barat Swandiwe memastikan bahwa apabila paslon nomor 2 Herry Nehem tidak lolos, maka dipastikan akan ada konflik besar-besaran.
“Bahkan dipastikan Pilkada Gubernur dan Bupati di wilayah Biak Barat dan Swandiwe akan dipaksa dibatalkan. Kami masyarakat Swandiwe Biak Barat sudah siap untuk berperang,” ujar Derek.
Sementara itu, Hendrik Marandof, Timses Herry Nehem yang mukim di Kota Biak memastikan bahwa jika paslon nomor 2 digagalkan ikut pilkada, berarti KPUD dan Panwas Biak juga menginginkan konflik di Biak.
“Saya yakin pasti akan ada korban. Kami sudah berusaha menenangkan pendukung tetapi mereka tidak bisa menerima alasan didiskualifikasi. Menurut mereka, jika pada pilkada 27 Juni nanti paslon nomor 2 kalah dalam pemilihan, para pendukung akan menerima kekalahan itu. Kalau kalah di pemilihan kami terima, tetapi jika dikalahkan dengan alasan macam-macam seperti ini, kami pastikan Biak akan berdarah,” tegas Hendrik.[*]