-->








Miliki Ganja Kering, Tiga Warga Manggeng Raya Dibeurekah Satresnarkoba

30 April, 2018, 15.44 WIB Last Updated 2018-04-30T08:46:21Z
ABDYA - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya, kembali berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua desa berbeda di Kecamatan Manggeng Raya Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, melalui Satresnarkoba IPDA Mahdian Siregar, Senin (30/04/2018),  menjelaskan  penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, TRS (19) warga Toko Manggeng dan DM (35) warga desa Kedai Manggeng ditangkap di dalam rumah desa lhokpawoh pada Sabtu sekira jam 18.30 WIB,  berikut barang bukti ganja kering seberat 5,95 gram. 
Sementara itu, lanjutnya, tersangka MI (51) warga Desa Ladang Tuha II Lembah Sabil ditangkap di dalam rumah Desa Ladang  D Tuha II pada Sabtu sekira pukul 23.00 WIB, berikut barang bukti ganja kering seberat 1.700 gram. 
"Selain barang bukti ganja kering yang berhasil kita amankan, tim kita juga mengamankan satu buah Hp serta sejumlah uang tunai," jelas Kasatresnarkoba, IPDA Mahdian Siregar.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Abdya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini