-->




Terkait Kisruh MPU Kota Banda Aceh, Daniel A Wahab: Walikota Harus Bijak dan Terukur!

02 April, 2018, 10.59 WIB Last Updated 2018-04-02T03:59:23Z
BANDA ACEH - Kepengurusan MPU Kota Banda Aceh periode 2012-2017, sejak bulan Agustus 2017 sudah tidak bisa menjalankan tugas dan kinerjanya karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Dan pengurus periode yang baru juga belum dilantik diakibatkan adanya permasalahan internal.

Ada pihak yang mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melantik pengurus baru agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu: memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari'at Islam. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari'at Islam, melakukan penelitian, pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari'at Islam, melakukan pengkaderan ulama.

Terkait kisruh MPU Kota Banda Aceh tersebut, Anggota DPRK Kota Banda Aceh, Daniel A Wahab meminta Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman memperhatikan semua aspek dan dinamika yang berkembang sebelum melakukan pelantikan pengurus definitif Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

Menurut Daniel, sikap bijak dan terukur walikota ini penting sebab hal ini dapat segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh lembaga yang merupakan anggota Forkompinda Plus tersebut.

"Pada prinsipnya semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik, bagi kami di legislatif, semua langkah dan upaya yang dilakukan berbagai pihak termasuk walikota merupakan langkah positif yang patut dihargai. Namun saya meminta kepada pak walikota untuk bisa lebih memperhatikan aspek hukum dan administrasi serta dinamika  yang berkembang," pinta Daniel.

Lanjut dia, duduk bersama dalam suasana kekeluargaan dengan berfokus kepada kebaikan bersama menurut Daniel harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan silang pendapat terkait kepengurusan baru MPU kota Banda Aceh.

"Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, kalau kita bisa saling mengisi dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Namun saya juga bisa memahami sikap pak walikota yang sangat hati-hati dalam menengahi persoalan kisruh di MPU kota Banda Aceh," terangnya.

Namun, lanjut dia, kembali saya berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik tanpa melanggar ketentuan dan bisa diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Sebagai sebuah lembaga keagamaan resmi yang diatur oleh undang-undang, keberadaan dan fungsi MPU sangat penting, apalagi lembaga ini juga merupakan mitra legislatif selain pemerintah.

"Pada Qanun Aceh nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU, disebutkan bahwa MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja pemerintah dan legislatif," terang dia.

Dijelaskan Daniel, fungsi MPU dalam menetapkan fatwa menjadi salah satu pertimbangan mengapa lembaga ini menjadi rujukan bagi semua pihak. MPU juga berperan dalam memberikan saran terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, dengan demikian keberadaan MPU menjadi sangat penting.

"Kita menilai langkah walikota yang belum melantik karena ada kisruh sudah tepat tetapi kita dorong walikota harus cepat memediasi masalah ini secara arif dan bijaksana serta cepat. Kita Dprk juga siap sesuai fungsi terlibat dalam mediasi tersebut secara bersama," demikian tegas Daniel A Wahab kepada LintasAtjeh.com melalui kontak WA, Senin (02/04/2018).[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini