BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 23 kilogram dengan cara di blender. Kegiatan itu berlangsung di kantor BNNP Aceh, Rabu (30/05/2018).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, turut dihadiri Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dan juga instansi terkait lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, kronologisnya Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai Aceh dan BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka MZ bin AW, ZH bin HH dan MY bin TMY di tiga tempat yang berbeda.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 23 kilogram sabu, 1 (satu) unit L300 Pick Up, 1 (unit) Mobil Taft GT, 3 unit Hand Phone dan uang tunai sebanyak Rp. 1.700.000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Faisal Abdul Naser menyebutkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut didatangkan dari negeri Jiran Malaysia dan selanjutnya mereka berniat menjualnya di Indonesia.
"Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang dalam penyidikan dan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap penentuan. Para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama Aminullah Usman selaku Walikota Banda Aceh, mengapresiasi serta mendukung penuh kinerja BNN tingkat kabupaten maupun BNNP Aceh dalam memberantas narkoba.
"Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba bekerjasama dengan BNNP Aceh, TNI-Polri, instansi terkait lainnya dan kita juga sudah realisasikan komitmen tersebut dengan membentuk BNN Kota," tandasnya.
Ia juga menambahkan untuk membentuk masyarakat Kota Banda Aceh yang bebas dari pengaruh narkoba serta menjadi barometer kota percontohan bagi dearah lain.
"Itu semua dapat dilakukan dengan cara memperkecil ruang gerak peredaran narkoba di Kota Banda Aceh dan membina mental generasi muda dengan basis spriritual keagamaan," tegasnya.[LT]