-->




Kejari dan Disperindagkop Aceh Selatan Teken MoU 

08 Mei, 2018, 17.54 WIB Last Updated 2018-05-08T10:54:04Z
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Dinas Perdagangan,  Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, melaksanakan penanandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang permasalah bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan MoU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Selasa (08/04/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif SH,MH menjekaskan, Fungsi TP4D berupa pengawalan, mengamankan dalam mendukung keberhasilan jalannya pembangunan melalui upaya preventif dan persuasif.

"Bukan berarti mencari-cari kesalahan tetapi untuk mengurangi, mencegah penyimpangan uang negara," katanya.

Munif menyambut baik pendatanganan MoU dengan Disperindagkop Aceh Selatan yang merupakan instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kedua yang mengajukan permohonan pendampingan ke institusi Kejari Aceh Selatan ini.  

"Sebelumnya, kami melaksanakan penandatanganan MoU dengan RSUD H.dr.Yuliddinaway Tapaktuan, akan tetapi Kajari tetap mengingatkan penandatanganan ini langkah awal koordinasi sebagai bentuk pengawasan," paparnya 

"Kami hanya mendampingi dan memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan agar berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan sampai tuntas dan tanpa pelanggaran hukum tentunya (preventif)," pungkas Munif, SH, MH.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif SH,MH, Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Andri Firmansyah, SH, Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, Mualimin, SE, para Staf dan pegawai Disperindagkop dan UKM, serta seluruh Tim TP4 Daerah Aceh Selatan. 

Komentar

Tampilkan

Terkini